Edan, Bapak Cabuli Anak kandung dan Temannya



Kajen News - Seorang Bapak tega mencabuli anak kandungnya dan teman anaknya saat keduanya sedang menonton Televisi dirumahnya,hal tersebut terungkap dalam ekspose kasus di Polres Pekalongan,Selasa (17/10).

Tersangka SS (48) warga Desa Gebangkerep Kecamayan Sragi Kabupaten Pekalongan mengaku khilaf saat anak kandungnya dan temannya sedang menonton tv diruang tengah pada tanggal 19 Maret 2017.

"Saya cuma remas dan cium sambil lewat."

Kejadian tersebut akhirnya terungkap saat kedua korban menceritakan kepada tetangganya,dan selanjutnya melaporkan kepada Aparat Kepolisian.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016  tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.