Imigrasi Pemalang Siap Berlakukan Paspor 10 Tahun


KFM PEKALONGAN, PEMALANG - Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, resmi ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi, mulai Rabu 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor baru tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 Pasal 2A Peraturan Menteri.

Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang Arvin Gumilang kepada sejumlah awak media menjelaskan, Imigrasi Pemalang menyambut baik dan siap mengimplementasikanya.

"Kemarin, penerapan paspor masa berlaku 10 tahun sudah diterapkan dan Imigrasi Pemalang menyambut baik hal itu dan langsung mengimplementasikan kebijakan tersebut," tutur Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang Arvin Gumilang, Kamis (13/10).

Dijelaskan, dari kebijakan tersebut, pihaknya baru menerapkan paspor biasa non elektronik.

"Kami saat ini memang belum mengeluarkan paspor elektronik, baru yang non elektronik," jelas Arvin.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam siaran persnya menegaskan, kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022.

"Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," tegasnya.



Adapun aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

"Saat ini masyarakat masih membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik," tambahnya.

Dikatakan, biaya permohonan paspor itu masih berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

"Masa berlaku paspor 10 tahun, tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18 tahun 2022," tuturnya.

Untuk diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18 tahun 2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. 

"Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun," lanjutnya. 

Khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

"Contohnya, usia ABG 18 tahun pada saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya," pungkasnya.



Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.