Dindukcapil Rubah Aturan Pembatasan Antrean Layanan


KFM PEKALONGAN, KAJEN - Menanggapi keluhan masyarakat terkait aturan pembatasan antrean, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pekalongan langsung gerak cepat mengganti dengan pembatasan jam pelayanan. 

Keluhan dari warganet yang viral itu tentang kuota antrean. Perhari, Dindukcapil hanya melayani 150-200 orang. Akhirnya banyak yang datang namun tak dapat nomor antrean. 

"Disuruh balik lagi kan yang jauh kaya saya pasti banyak. Mana udah ambil cuti, perjalanan jauh. Udah dua kali ke sini penuh terus," keluh warganet. 

Menyikapi hal itu, Kepala Dindukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo akhirnya buka suara. Ia menjelaskan, aturan itu dulu diberlakukan demi mengejar suksesnya pelayanan sehari jadi. Tujuannya untuk mengurangi penumpukan antrean di kantor Dindukcapil. Pihaknya terpaksa membatasi kuota antrean karena satu pelayanan membutuhkan waktu cukup lama untuk mengunggah data. 

"Tetapi ternyata itu jadi keluhan. Kami berterimakasih ada kritik semacam itu. Kami akomodir keluhan itu," jelasnya kepada sejumlah awak media, Rabu (12/10). 



Sebagai Kepala Dinas, Ajid langsung gerak cepat dengan langsung mengubah mekanisme pelayanan. Mulai Senin (10/10) lalu, tak ada lagi pembatasan kuota antrean. Namun, lanjut Dia, pihaknya hanya bisa melayani sesuai jam kerja. Senin-Kamis pukul 08.00 -12.00 dan Jumat mulai pukul 08.00-10.30. 

"Kami upayakan tetap sehari jadi. Tapi untuk pengurusan akta kelahiran tidak bisa, karena punya persyaratan yang banyak. Dan itu semua harus diunggah, jadi butuh waktu lebih lama," tuturnya.  

Dalam cuitan warganet itu juga disinggung soal tidak berfungsinya layanan online SIMPLE. Aplikasi ini sebelumnya bisa digunakan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan tanpa datang ke Kantor Dindukcapil. Ajid menegaskan, layanan itu saat ini memang sudah dimatikan. 

"Bukan tidak berfungsi atau trouble. Itu memang sudah kami off-kan. Kami sedang menggarap aplikasi baru. Tunggu peluncurannya," pungkasnya. 




Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.