DPRD Kabupaten Pekalongan Tanyakan Penutupan Toko Modern Berjejaring



Kajen News - Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan kembali mempertanyakan kelanjutan penutupan Toko Modern berjejaring yang melanggar perda serta sudah terkena surar peringatan ketiga (SP3).
Sebagaimana diketahui, dua toko moderen berjejaring yang sudah terkena SP3 telah dieksekusi oleh Satpol PP, yaitu di Bojong dan Wiradesa. "Kami mempertanyakan kenapa setelah dua toko ditutup, empat toko lainnya hingga batas akhir belum ada tindakan lagi, padahal masyarakat sudah menunggu. Selain itu, kenapa setelah penutupan dua toko, akhir-akhir ini malah banyak bermunculan toko baru. Ini bagaikan pepatah pahlawan gugur satu tumbuh seribu, karena masyarakat di luar banyak yang menggembor dan kami sudah merespon namun tak bisa berbuat apa-apa," kata Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Endang Suwarningsih, di sela-sela melakukan kunjungan kerja dalam daerah ke kantor Disperindagkop Kabupaten Pekalongan, 3 Oktober 2017.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Endang Suwarningsih bersama anggota komisi tersebut sekitar dengan materi pembahasan permasalahan Toko Modern. Adapun rombongan wakil rakyat ditemui langsung oleh Sekretaris Dinperindagkop UKM Kabupaten Pekalongan, Nur Wigati bersama Kabid Perdagangan, Makhroji serta perwakilan dari Satpol PP, Kabid Penegak Perda, Kusbiyanto.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Endang Suwarningsih menyampaikan agenda kerja kali ini untuk menindaklanjuti keberadaan toko modern berjejaring yang melanggar perda dan telah  diberikan surat peringatan ke tiga. Karena banyak masyarakat yang mempertanyakan kelanjutannya setelah penutupan dua toko yang tidak mempunyai izin. Karena keberadaan Toko Modern berjejaring benar-benar sangat merugikan masyarakat ekonomi kecil.
Sekretaris Dinperindagkop UKM, Nur Wigati menyampaikan bahwa pada dasarnya pihaknya dalam melangkah tetap bernaung dalam aturan, dan harus memiliki payung hukum. "Kami harus tetap punya payung hukum, dan kami hanya punya wewenang untuk mendata dan menata tidak boleh meniadakan," terangnya.

Kabid Perdagangan Dinperindagkop UKM Kabupaten Pekalongan, Makhroji menambahkan bahwa penataan, pembinaan dan pengawasan pasar tradisional dan toko modern tertuang sesuai Perda Kabupaten Pekalongan nomor 1 tahun 2014. Kemudian Perda no 10 tahun 2015 tentang perubahan  perda no 1 tahun 2014 dan sesuai Perbup no 23 tahun 2016.
Adapun perkembangan toko modern di Kabupaten Pekalongan sampai September 2017 terdapat 29 Indomaret dan 23 Alfamart. Dari 29 Indomaret sudah berizin IUTM 17 toko, Siup lima toko, tidak bertizin lima toko, sudah SP 3 dan proses izin 2 toko. Sedangkan 23 Alfamart yang berizin IUTM  5 toko, izin SIUP 2 toko, tidak berizin 1 toko sudah SP 3, dan 15 toko kini masih proses
perizinan.

"Dari 52 toko modern ada dua toko yang ditutup karena tidak memiliki izin atau SP 3 yaitu Indomaret Jalan Raya Wangandowo, Bojong dan Alfamart Pekuncen Wiradesa. Sedangkan dua toko yang belum dilakukan tinjauan yaitu di Gejlik dan Karangsari," terangnya.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Kusbiyanto mengakui ada 4 Toko Modern yang sudah SP 3 namun belum dilakukan penutupan. Diterangkan bahwa pada 24 juli dua toko di A Yani Pekuncen dan Wangandowo sesuai matriks atau schedule ditutup. Sedangkan untuk toko di Bojong Minggir dan Pakis Putih sesuai matriks 28 Agustus 2017, kemudian 30 Agustus toko di Islamic center dan Pisma Kedungwuni.
"Satpol dalam menjalankan semua tugas sesuai matriks , namun kenapa sampai sekarang belum terlaksana karena menjelang eksekusi saya panggil managemen alasanya minta diundur. Saat ini Pemda memiliki diskresi, yang berwenang dalam hal ini boleh mengambil sebuah keputusan. Secara lahir batin kami siap melaksanakan tugas dari atasan," tegasnya.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.