Ingin Cepat Kaya,Kepala Desa Wonosido Gandakan Dana Desa

Mantan kepala Desa Wonosido jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

LEBAKBARANG - Mantan Kepala  Desa Wonosido Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan,Sugito (55) harus mendekam di tahanan Polres Pekalongan,lantaran korupsi dana desa ratusan juta rupiah, hal itu terungkap dalam press release di halaman Polres Pekalongan,Selasa (11/03/2020).

Perbuatan Sugito membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp292.953.600,- (dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu enan ratus rupiah).

Kapolres Pekalongan,AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan Pelaku dikenai pasal Pasal UU RI No. 31 tahun 1999 jo UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) s.d. Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)


"Modusnya dia menggunakan dana desa,dengan cara mengajukan berita acara verifikasi yang dipalsukan yang harusnya tanda tangan camat tapi dipalsukan,setelah uang DD cair digunakan untuk kepentingan sendiri.Berdasarkan perhitungan kerugian negara dia menggunakan uang  Rp 292 juta,"ungkapnya.

Untuk barang bukti telah diamankan berupa sejumlah dokumen pengambilan uang,beberapa kwitansi,dan uang Rp 5 juta.

"Sisa uang dana desa yang sudah terpakai kemudian dibelikan sepeda motor,ini ada surat-suratnya,ada BPKB..Dia bekerja sendiri,yang memalsukan tanda tangan camat juga dia sendiri,"tuturnya.

Untuk mengantisipasi hal serupa,pihaknya telah memberikan pembekalan terkait penggunaan Dana Desa.Penggunaan Dana Desa bisa diawasi oleh masyarakat,LSM-LSM,inspektorat,kepolisian dan kejaksaan,sehingga menurutnya penggunaan Dana Desa sesuai dengan peruntukkannya.

"Jadi sebelumnya Tersangka kabur ke jakarta sekitar empat atau lima bulan, menjadi kuli bangunan,kemudian kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tersangka saat pemilihan kepala desa pulang untuk mencoblos,sehingga akhirnya Tersangka kita tangkap setelah mencoblos pemilihan kepala desa,"tandasnya.

beberapa barang bukti berupa dokumen-dokumen dan  kwitansi

Sementara itu kepada Wartawan,Sugito mengatakan pada tahun 2018 ia mengambil uang Dana Desa Wonosido dengan niatan akan menggandakan uang agar bisa kaya.

"Awalnya saya dengar dari teman ada orang yang bisa menggandakan uang,uang yang Rp 200 juta lebih itu katanya bisa dijadikan Rp 1 Milyar lebih,sehingga saya punya pikiran menggandakan uang biar naik keatas (kaya),"katanya.

Hal itu dilakukan Sugito saat menjabat menjadi Kepala Desa Wonosido,setelah menyadari kesalahannya Sugito langsung mengundurkan diri.

"Itu saya lakukan pada tahun 2018 dan saya langsung mengundurkan diri,padahal saya selesainya tahun 2019,"sebutnya.

Dikatakan,setelah Sugito menyerahkan uang kepada pengganda uang,ternyata Sugito tidak mendapatkan apa-apa alias ditipu.

"Ternyata saya tidak dapat apa-apa,saya ditipu,jadi keluarga saya tidak tau mengenai uang itu,uang itu bukan untuk kebutuhan saya dan keluarga,"pungkasnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.