Nekat Congkel Pintu Tetangganya,Cayek Ditangkap!


KAJEN -  Ahmad Casit alias Cayek (44) seorang buruh jahit,ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa siang (070/4/2020).

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom  mengatakan,Tersangka di rumahnya Desa Tosaran Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

"Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan  serangkaian penyelidikan terkait laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh Korbannya yakni Faizah (33) warga Desa Tosaran Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan,"ungkapnya.

Kejadian yang menimpa Korban terjadi pada hari Minggu (26/1/2020) sekira pukul 02.30 Wib, dan diperkirakan Tersangka masuk kedalam rumah lewat jendela dengan cara dicongkel. 

"Akibat kejadian tersebut Korban kehilangan sebuah handphone dan laptop, diperkirakan korban mengalami kerugian  Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,"ujarnya.

Adapun,saat dilakukan penggeledahan,  petugas menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Redmi 4A dan 1 (satu) unit Laptop Merk DELL warna merah berada di bawah tempat tidur.

"Saat di interogasi oleh petugas, Tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya dengan cara mencongkel jendela rumah  Korban  menggunakan linggis.Kini tersangka diamankan di Polres Pekalongan untuk penyelidikan lebih lanjut,"pungkasnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.