Lima Orang Pelaku Pencurian Diamankan!


KAJEN – Aparat Polres Pekalongan berhasil menangkap 5 orang pelaku pencurian dengan pemberatan,pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.

Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Pekalongan Kompol Andis Arfan Tofani dalam kegiatan rilis hasil operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang dilaksanakan selama 20 hari,sejak 6 juli-25 juli 2020 dengan sasaran pencurian dengan pemberatan,pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.

Kelima tersangka tersebut yakni Rojiin Alis Gembel (24) Buruh, Dukuh Dlayan Desa Pegumenganmas Kecamatan Karangdadap,Yoga Ardian warga Kalilembu Tengah Rt 01 Rw 03 Desa Kalilembu Kecanatan Karangdadap. M. Rohim (31) asal Desa. Menjangan Rt. 09 Rw. 03 Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan,Ricardo (24) buruh, Perum Pisma Griya Permai blok F No: 17 Kedungwuni,Aris Supriyadi (29) Alamat GG.Sadar I KP.Pabuaran Rt.03 Rw.01 Jatimurni, Pondok Melati Kota Bekasi. 

"Kelima tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti dilokasi berbeda.Dari lima pelaku ada seorang tersangka yang merupakan residivis,"ungkap wakapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,para  tersangka akan dikenakan Pasal 365 untuk curas dan pasal 363 untuk pelaku Curat.

"Para Pelaku untuk Pencurian dengan pemberatan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun dan untuk pencurian dengan kekerasan dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun,"tandasnya.

Sementara itu,salah seorang pelaku,Rojiin (24) mengaku melakukan pencurian sepeda motor dijalan.

"Saya minta motornya saat berada dijalan,saya melakukan berdua dengan teman,"katanya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.