Bawa Ribuan Butir Obat Terlarang,Gogon Digiring Aparat!


KAJEN
-  Diduga sebagai pengedar narkoba,seorang pemuda MAG alias Gogon (27) warga Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pekalongan,Jum'at (11/09/2020).

Kejadian bermula pada hari Rabu,2 September 2020 petugas mendapatkan informasi dari warga masyarakat jika Gogon sering mengedarkan narkotika jenis sabu dan obat-obatan, selanjutnya dibentuk Tim untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari Jum’at,11 September 2020 sekira pukul 15.00 Wib Tim melihat Gogon masuk ke kantor Ekspedisi  di daerah Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.

Setelah dilakukan pemantauan,kemudian Gogon keluar dari kantor ekspedisi tersebut dan langsung dikepung oleh tim aparat dan di perintahkan untuk membuka paket yang dibawanya,ternyata paket tersebut berisi 2 (dua) Botol Obat “HEXYMER” tiap Botol isi 1000 Butir dan 1 (satu) Paket obat “DEXTRO” Berisi 1000 Butir terbungkus dengan kotak warna coklat,total 3.000 butir obat terlarang.

Gogon juga memberikan keterangan masih menyimpan 1 pipet kaca yang masih berisi narkotika jenis sabu.Selanjutnya Gogon di perintahkan untuk menunjukkan dan mengambilnya.

Kemudian Tersangka Gogon bersama barang bukti digiring ke Polres Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasubag Humas Polres Pekalongan,Iptu Akrom menuturkan,akibat perbuatannya,MAG alias Gogon (27) akan dijerat pasal berlapis.

"Tersangka akan dikenakan  Primer pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan  Pasal 197 subsider pasal 196 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,"tandasnya.(Ros-Nk)


Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.