Bendahara Dan Sekretaris KONI Kabupaten Pekalongan Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah


KFM PEKALONGAN, KAJEN - Kejaksaan Negeri (Kejari)Kabupaten Pekalongan telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan penyimpangan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan selama tahun 2021 dan 2022.

Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Alex Brahma Tarigan, mengonfirmasi bahwa dua tersangka telah ditetapkan terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Setelah tim penyidik mengumpulkan serangkaian bukti, akhirnya menetapkan dua tersangka yakni TS selaku sekretaris KONI dan B selaku bendahara KONI Kabupaten Pekalongan.

"Dalam dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah tahun 2021 hingga 2022," kata Tarigan pada Selasa (27/2/2024).

Dasar hukum penetapan tersangka mengacu pada pasal 1 angka 2 dan pasal 1 angka 14 KUHAP. 

"Setelah penetapan tersangka, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Mustofa, menjelaskan bahwa pada tahun 2021, KONI menerima dana hibah sebesar Rp 650 juta, sedangkan untuk tahun 2022, dana hibah yang diterima mencapai Rp 3,2 miliar.

"Diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 535 juta akibat pembelian fiktif dan pengelolaan dana yang tidak terbukti," jelas Mustofa.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 serta pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.


Baca Juga: Tagihan Belum Dibayar, Listrik dan Air di Kantor KONI Kabupaten Pekalongan Terancam Diputus


Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.