BI Tegal Musnahkan 19.834 Lembar Uang Palsu, Bimala Tegaskan Tak Ada Toleransi Peredaran UPAL



KFM PEKALONGAN, TEGAL – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal bersama Polres Tegal Kota dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) Daerah memusnahkan 19.834 lembar uang rupiah palsu (UPAL) hasil temuan periode 2015 hingga Oktober 2025.

Langkah ini menjadi bentuk nyata sinergi antar lembaga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Rupiah serta melindungi sistem perekonomian dari risiko peredaran uang palsu.

Rincian UPAL yang dimusnahkan terdiri dari 12.262 lembar menyerupai pecahan Rp100.000, 5.704 lembar pecahan Rp50.000, 376 lembar pecahan Rp20.000, 1.366 lembar pecahan Rp10.000, 112 lembar pecahan Rp5.000, dan 14 lembar pecahan Rp2.000.

Seluruh uang palsu tersebut merupakan hasil penyortiran uang kertas di Bank Indonesia Tegal serta laporan masyarakat dan perbankan di wilayah eks Karesidenan Pekalongan selama kurun waktu 2015–2025. Setelah dianalisis oleh Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BICAC), uang tersebut dinyatakan tidak asli dan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tegal Kota.

Baca juga: Solidaritas Nasional Pegawai BI Menggema, IPEBI Serentak Bantu Korban Banjir Pantura Jawa Tengah

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 1 Pen.Pid 2025 PN Tgl tertanggal 22 Desember 2025, sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kepala KPw BI Tegal, Bimala, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran uang palsu.

“Setiap temuan uang yang diduga palsu akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme analisis di Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BICAC) dan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tidak ada toleransi terhadap peredaran uang palsu karena ini menyangkut kepercayaan publik dan stabilitas sistem pembayaran,” tegas Bimala, Selasa (10/02).

Ia menyebut, sinergi antara Bank Indonesia, kepolisian, dan BOTASUPAL terbukti efektif menekan kasus pidana uang palsu.

Baca juga: Inflasi Terkendali, Ekonomi Melejit! BI Tegal Dorong Pekalongan Kunci Stabilitas Harga Jelang Akhir Tahun

“Penurunan permintaan keterangan ahli Rupiah oleh kepolisian dalam tiga tahun terakhir menjadi indikator bahwa langkah pencegahan dan penindakan berjalan efektif. Tercatat 3 kali pada 2023, 1 kali pada 2024, dan 1 kali pada 2025,” ujarnya.

Selain penindakan, Bank Indonesia juga terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat melalui kampanye Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.

“Kami terus mengedukasi masyarakat untuk mengenali keaslian Rupiah melalui metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran uang palsu,” jelasnya.

Bimala berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya.

“Kepercayaan terhadap Rupiah adalah tanggung jawab bersama, dan kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaganya,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.