Polres Pekalongan Bekuk Dua Jambret



Kajen News - Tersangka penjambretan,Anwarudin (24) warga Dk.Luwuk Desa Pekiringan Alit Kecamatan Kajen dan M Seto Wiharjo (18) Warga Ds.Pekiringan Ageng Kecamatan Kajen,ditangkap aparat Polres Pekalongan,pada sekira pukul 22.00 wib,Rabu (18/10).
Pelaku akan dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun barang bukti yang ikut diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria fu tahun 2013 dengan nopol G 4776 CT warna Hitam atas nama STNK Nurahman Desa Salit .kec.kajen kab.Pekalongan,1 (satu) buah dompet warna biru coklat merk "ZARA",(satu) buah tas warna hitam bermotif Paris.
Diketahui kedua pelaku beraksi di Jalan Pahlawan Depan "CENTRO FUTSAL" Ikut Desa Gejlig Kec.Kajen Kab. Pekalongan, Pada hari Senin tanggal 26 juni 2017 sekira pukul 23.15 wib, saat korban yaitu Sripah (34) Warga Dk.Mlaten Ds.Karangsari Kec.Karanganyar pulang dari merias pengantin di Ds.sumurjomblangbogo Kec.Bojong Kab.Pekalongan mengendarai sepeda motor Xeon warna merah marun dengan Nopol G 5764 RK kemudian ketika melintas didepan lapangan " CENTRO FUTSAL " disalip oleh sepeda motor satria fu warna gelap yang dikendarai oleh 2 tersangka lewat sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan selanjutnya menarik tas milik korban.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.