BKSDA Jateng Akan Segera Evakuasi Buaya Muara Yang Dipelihara Warga

KAJEN - Seorang warga Dukuh Grejo RT 17 RW 5, Desa Krandon, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, memelihara dua ekor buaya muara di sebuah kolam dekat rumahnya,padahal hal tersebut dilarang oleh undang-undang.Untuk itu akan segera dilakukan evakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.

Endi Suryo H, Polhut BKSDA Jateng menuturkan,BKSDA mendapatkan laporan dari Polres Pekalongan adanya kepemilikan satwa yang dilindungi oleh undang-undang,Senin (9/11/2020)

"Setelah kami cek ternyata benar, ada satwa dilindungi yakni dua buaya muara atau Crocodylus porosus," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera evakuasi dua ekor buaya tersebut. 

"Kalau tidak segera dievakuasi, membahayakan lingkungan sekitar.Rencananya kedua ekor buaya tersebut akan dievakuasi dan letakkan di mitra penangkaran yang berada di Banyumas.Tapi sebelum dievakuasi, kami akan konsultasi dulu dengan pimpinan apakah nanti ke mitra atau di tempat yang lain,"ujarnya.

Ketika ditanya berapa umur buaya tersebut?menurutnya,usianya lebih dari 5 tahun.

"Karena, berada di rumah tangga.Kalau dilihat dari tubuhnya lebih dari 5 tahun, tapi karena kandangnya kecil maka sangat berpengaruh pada perkembangannya," tuturnya.

Adapun memang buaya jenis muara itu dipelihara di kolam dengan ukuran tinggi 1,5 meter, lebar 1,5 meter, dan panjang 2,5 meter.Di atas kolam tersebut terdapat besi yang memutari kolam tersebut dan dililit oleh garis polisi.Kolam tersebut disekat menjadi dua bagian yang berisi dua buaya tersebut.

Suci Rahayu (40) pemilik rumah mengatakan, bahwa buaya tersebut bukan miliknya,namun milik ayah mertuanya yang sudah meninggal dunia.

"Dua ekor buaya tersebut bukan miliknya, ceritanya itu suami saya yang bernama Edi Sediyarto mendapatkan warisan dari almarhum ayahnya yang bernama Sugiwo Samukri dan untuk tempat kedua ekor buaya tersebut berada di rumah ini.Pak Samukri kan sudah meninggal dunia, kami semua bingung mau di apakan buaya tersebut karena sangat berbahaya sekali,"katanya.

Menurutnya, dua ekor buaya tersebut, berada di kolam itu sudah lama sekitar 8 tahun.

"Setiap hari banyak anak-anak kecil yang ingin melihat dua buaya tersebut.Alhamdulillah dengan adanya BKSDA dan pihak kepolisian, harapan saya buaya tersebut segera dievakuasi karena kami semua takut, namanya juga binatang buas," harapnya.

Dikatakan,agar tidak menjadi tontonan dan menjauh dari kolam tersebut, pihak kepolisian memberikan garis polisi sejak (28/10/2020).

Terpisah,Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan menyebutkan,saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari warga yang merawat buaya tersebut.

"Anggota kami masih meminta keterangan kepada orang yang merawat hewan tersebut, asal muasalnya hewan itu, apakah melanggar atau tidak, nanti nunggu hasilnya ya,"tandasnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.