Toko Klontong di Wonopringgo Edarkan Obat Terlarang

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Pekalongan amankan ratusan paket obat terlarang yang hendak diperdagangkan. Selain mengamankan barang bukti, Polisi juga menangkap KS alias Adam (21) warga Punteuet Dusun Timur, Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, yang diduga merupakan pemilik sekaligus pengedar ratusan paket obat terlarang tersebut. 

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria melalui Kasatres Narkoba AKP Hozali menuturkan, terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran obat – obatan terlarang di salah satu toko Klontong yang berada di Jalan Raya Sedayu Wonopringgo. Berdasar laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Sat Res Narkoba, lalu dilanjutkan dengan penggeledahan pada hari Rabu,(6/10/2021). 

"Tim langsung mengamankan penjual di dalam warung tersebut setelah di mintai keterangan tersangka mengaku sering mengedarkan obat Hexymer dan masih menyimpan beberapa paket.Setelah di lakukan penggeledahan Tim menemukan 124 paket obat Hexymer tiap paket berisi 4 butir, 110 paket obat Hexymer tiap paket berisi 8 butir, 47 paket obat DMP tiap paket berisi 12 butir."
Akibat perbuatannya tersebut kini tersangka berada di sel tahanan Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Menurut Hozali, tersangka akan dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang telah di rubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang - undang no. 11 th 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah. 


Penulis : Nuke Shavila | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1 Radio KFM | Sakpore Dangdute Pas Infone

1 komentar:

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.