Dinsos Kabupaten Pekalongan Lepas 3 ODGJ Yang Dipasung




KFM PEKALONGAN, KAJEN - Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan mencatat, ada lima kasus ODGJ yang dipasung dan tersebar di empat kecamatan. Dua orang di Desa Sabarwangi Kecamatan Kajen, satu orang di Desa Pododadi Kecamatan Karanganyar, satu orang di Desa Sijeruk Kecamatan Sragi, dan satu orang lagi di Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto. 


Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pekalongan, Yudhi Himawan saat pelepasan pasung di Desa Sabarwangi Kecamatan Kajen, Jumat (30/9).

 

"Dinsos Kabupaten Pekalongan, dan  Kemensos RI melalui Sentra Terpadu Kartini Temanggung, melakukan pelepasan pasung. Untuk kasus pasung sendiri di Kabupaten Pekalongan ada lima kasus. Hari ini, pelepasan tiga kasus. Yakni dua di Desa Sabarwangi, Kecamatan Kajen dan satu lagi di Desa Pododadi, Kecamatan Karanganyar," jelas Yudhi.


Dijelaskan, tujuan dari pelepasan pasung ini yakni untuk rehabilitasi. Mereka dipasung juga karena ada sebabnya.


"Rata-rata sudah lebih dari 10 tahun dilakukan pemasungan oleh keluarga. Mereka itu penyandang disabilitas mental, jadi kalau dilepas takut ada hal-hal yang mengganggu lingkungan."


"Jadi keluarga memutuskan untuk dipasung. Hari ini kita lepas, dan kami bawa mereka untuk rehabilitasi," ujar Yudhi.


Setelah dilakukan pelepasan dari pasung, ODGJ tersebut selanjutnya dibawa ke RSJ Prof.dr. Soerojo Magelang untuk penanganan, di antaranya treatment khusus.


"Kalau menurut SOP-nya, bisa dikembalikan ke keluarga, bisa ke panti, nanti lihat dulu diagnosisnya seperti apa dan progressnya."


"Juga dikawal Sentra Terpadu Kartini Temanggung. Mudah-mudahan, bisa membuat teman-teman yang kita bawa ini bisa lebih baik ke depannya," ucapnya.


Yudhi menambahkan, Dinsos tetap bekerjasama dengan Sentra Terpadu Kartini Temanggung dan dengan pihak desa untuk mengedukasi keluarga. Karena dalam prosesnya nanti, sedikit banyak lingkungan yang akan memperbaiki kondisi disabilitas tersebut.




Tiga ODGJ Kabupaten Pekalongan yang dilepas pasungnya atau dikurung di antaranya Slamet (34) warga Desa Pododadi, Kecamatan Karanganyar, Haryanto (24) dan Nur Idayati (34) warga Desa Sabarwangi, Kecamatan Kajen.


Hendra Permana dari Sentra Terpadu Kartini Temanggung Kemensos mengatakan, bahwa pihaknya punya perhatian yang besar terhadap pemasungan-pemasungan ODGJ, termasuk di Kabupaten Pekalongan.


"Kenapa kita harus bebaskan ODGJ ini dari pemasungan? Ini kita berbicara tentang hak asasi manusia. Bahwa ODGJ juga manusia. Dan ini adalah penyakit yang sebenarnya ini bisa dikelola.Tidak harus dengan cara pemasungan," tegas Hendra.


Dikatakan, tiga ODGJ ini akan dibawa ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pemeriksaan. Karena, semua yang dipasung selain mental juga ada masalah fisik.


Sementara itu, Manisa (38), kakak sepupu Nur Idayati menjelaskan, adiknya mengalami gangguan jiwa sejak kelas 2 SMA.


"Dia awalnya normal saja. Tapi kemudian halusinasi, seperti punya dunia sendiri, bilang melihat ini, melihat itu. Terus ketakutan."


Ketika ditanya mengenai penyebab adiknya terkena gangguan mental, Iapun tidak mengetahuinya.


"Kalau penyebabnya kami tidak tahu. Soalnya, tiba-tiba begitu. Tahu-tahu marah-marah gitu," jelasnya.


Pihak keluarga sudah pernah membawa adiknya berobat dan periksa di Semarang sebanyak dua kali namun masih tetap.


"Sudah berobat jalan. Terakhir ke Magelang. Terus pulang, kumat lagi," ucapnya.


Ia menambahkan, adiknya ditali menggunakan tali tambang kecil itu sekitar 15 tahun.


"Tapi, hari-harinya diam gak pernah ngomong apa-apa, diam saja. Tapi, Kalau kita kasih makan, ya dimakan," pungkasnya.



Penulis: Nuke

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.