Pekalongan Panen Tangkapan, Polres Pekalongan Gulung 16 Kasus Narkoba, 24 Tersangka Resmi Berbaju Oranye
KFM PEKALONGAN, KAJEN – Komitmen tanpa kompromi ditunjukkan oleh Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Hanya dalam kurun waktu tiga bulan (April hingga Juni 2026), aparat kepolisian berhasil membongkar 16 kasus narkoba sekaligus dan menyeret 24 tersangka ke jalur hukum.
Keberhasilan masif ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf dalam konferensi pers yang digelar di markas kepolisian setempat. Ke-24 tersangka yang diringkus merupakan hasil dari operasi senyap berlapis di berbagai titik rawan di Kabupaten Pekalongan.
“Untuk tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, kami menangani 16 kasus dengan total 24 tersangka,” tegas Rachmad kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap 24 tersangka di 16 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, polisi berhasil menyita pasokan barang bukti berkilo-kilo yang siap edar. Petugas mengamankan sedikitnya 147,64 gram sabu serta hampir 1 kilogram ganja kering, tepatnya seberat 950,7 gram.
Baca juga: Misteri Malam Berdarah di Karangdadap, ABK Pekalongan Ditemukan Tewas dengan Luka Sayat di Leher
Tak hanya narkotika jenis sabu dan ganja, jaringan pengedar ini juga menyasar obat-obatan keras ilegal. Dari tangan para tersangka, polisi menyita:
•1.035 butir Tramadol
•6.035 butir Hexymer
•2.787 butir Yarindo
•346 butir Alprazolam
•130 butir Trihex
Tangkapan Terbesar dari Belasan Kasus yang Diungkap:
1.Sindikat Ganja Wiradesa: Salah satu dari 16 kasus yang mencolok terjadi di Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa, pada 8 April 2026. Dua tersangka berinisial MI dan A diringkus dengan barang bukti 911,91 gram ganja. Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2.Bandar Sabu Jalan Kajen-Salak: Kasus dengan barang bukti sabu terbesar didapat dari tersangka berinisial NO yang ditangkap di Kecamatan Kauman pada 28 Mei 2026. Polisi mengamankan 112,42 gram sabu siap edar dari tangan pelaku.
3.Penyalahgunaan Obat Keras di Sragi: Berlanjut pada 30 Mei 2026, polisi mengamankan dua orang berinisial K dan R di Kecamatan Sragi dengan total barang bukti fantastis mencapai 6.670 butir obat keras. Mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain fokus utama pada 16 kasus narkoba dengan 24 tersangka tersebut, Polres Pekalongan pada kesempatan yang sama juga merilis sejumlah kasus kriminalitas umum lainnya yang berhasil dituntaskan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal selama kuartal kedua tahun 2026.
Perkara-perkara tersebut meliputi kasus dugaan penggelapan, pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Bojong (tersangka P), pembakaran, penganiayaan, hingga pencurian dengan kekerasan (jambret kalung emas) bermodus pura-pura membeli makan di wilayah Kedungwuni (tersangka DS).
"Seluruh tersangka dalam perkara yang tadi sudah dipaparkan masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Rachmad memastikan seluruh pelaku kejahatan diproses tanpa pandang bulu.
Dengan jebolnya belasan kasus ini, Kapolres meminta warga Pekalongan untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba atau tindakan mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

Komentar Anda