Akhirnya,Pencuri Sepeda Motor Milik Perangkat Desa Dibekuk


Unit Reskrim Polsek Kandangserang berhasil mengungkap sekaligus menangkap Tersangka pencurian sepeda motor milik Perangkat Desa Karanggondang Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalong,Selasa (3/08/2019).


Setelah sempat menjadi buron,Daryono alias Sibro (40) warga Desa Gembong Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan,dibekuk petugas setelah sebelumnya petugas menyamar menjadi pembeli sepeda motor hasil curian.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, S.Sos.I , menuturkan Terungkapnya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berawal dari kecurigaan petugas terhadap Tersangka Daryono Alias Sibro.

"Dari situlah Polisi langsung melakukan pemantauan terhadap Tersangka dengan menyamar sebagai pembeli yang akan melakukan Transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut di daerah Jalan Raya Desa Telagasana Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang,"katanya.

Dikatakan,penyamaran polisi ternyata sudah di curigai oleh Tersangka sehingga Tersangka langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya di pinggiran sungai kali keruh.

"Polisi yang melakukan pengejaran kemudian mendapatkan informasi bahwa Tersangka berada di rumah kontrakannya yang berada di Dukuh Kesambi Kecamatan Kedungkelor Kecamatan Warurejo Kabupaten Tegal,dan akhirnya Tersangka berhasil ditangkap bersama barang buktinya,"ungkapnya.

Ketika dimintai keterangan,Tersangka mengaku mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan alat berupa Obenk dan Tang yang dipergunakan untuk merusak lubang kunci kontak sepeda motor.Selanjutnya  merusak rangkaian kabel stater yang berada ditatakan stang dan kemudian menghubungkan kabel stater sehingga sepeda motor tersebut bisa menyala dan langsung dibawa pergi oleh Tersangka.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHPidana yang ancaman hukumannya  5 tahun hukuman penjara,”tandas Iptu Akrom. 

Adapun barangbukti berupa,satu lembar STNK jenis Honda Firza GL.1581DF G 6071 HT, Satu lembar surat bukti pembelian Sepedamotor dari Sorum Trijayamotor atas nama Korban, Satu Unit Sepedamotor jenis Honda Firza GL.1581DF G 6071 HT dalam kedaan Kabel starter terurai keluar, Satu buah obenk ujung pipih panjang 13 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna merah bergaris putih dan Satu buah Tang panjang 21cm gagang warna merah hitam.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.