Bupati Keluarkan Maklumat Dan Segera Petakan Daerah Di Kota Santri

Ketua PCNU Kabupaten Pekalongan saat memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Bupati Pekalongan

KAJEN - Menjelang bulan ramadhan,Bupati Pekalongan mengeluarkan maklumat Nomor 443.1/1/2020  tentang Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Diantaranya agar warga melaksanakan ibadah sholat wajib dirumah masing-masing,pelaksanaan shalat Jum'at diganti shalat Dzuhur dirumah masing-masing dan kegiatan baik yang bersifat keagamaan (Islam,Kristen,Katolik,Hindu dan Konghucu) dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa sementara waktu ditunda.

Bupati Pekalongan,Kh.Asip Kholbihi kepada wartawan,Selasa (21/04/2020) mengatakan,pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Pengurus cabang NU terkait panduan pelaksanaan ibadah dan amaliah di bulan Ramadhan 1441 H disaat pandememi Covid-19.

"Intinya agar tidak terjadi miss persepsi dibawah Nu karena Bupati Pekalongan juga sudah mengeluarkan maklumat,alhamdulillah dari rekomdasi ini ada beberapa titik temu yang bisa kita laksanakan bersama,"ungkapnya.

Nantinya,Bupati Pekalongan akan memetakan secara rinci daerah-daerah mana yang masuk zona merah,kuning maupun hijau.

"Pengurus cabang NU sudah memberikan panduan mana-mana masjid yang diperbolehkan melaksanakan Jum'atan dan mana-mana masjid yang tidak diperbolehkan secara fiqih melaksanakan Jum'atan,intinya semua untuk melindungi masyarakat Kabupaten Pekalongan,"tuturnya.

Disebutkan,Masjid yang tidak boleh melaksanakan sholat Jum'at diantaranya adalah masjid yang berada dipinggir jalan raya yang memungkinkan orang-orang dari luar daerah atau musyafir sholat disitu dan masjid tidak memiliki kemampuan untuk menjaga maka lebih baik sholat jum'at ditiadakan.

"Dinas Kesehatan akan melakukan pemetaan,namun pemetaan ini bersifat temporary artinya suatu saat berkembang kasus corona maka statusnya juga bisa berubah,"tandasnya.

Sementara itu Ketua PCNU Kabupaten Pekalongan,KH.Muslikh Khudlori menambahkan,untuk Shalat tarawih pada Ramadhan ini kalau memang bisa dilaksanakan maka harus dilakukan dengan sangat ketat.

"Shalat tarawih kan masih sunah,jadi kalau memang dilaksanakan shalat tarawih maka harus dilakukan dengan ketat untuk mencegah covid-19 seperti tetap jaga jarak,bawa sajadah,memakai masker,cuci tangan sebelum masuk masjid,wudhu dari rumah,tidak bersalaman dan dipastikan tidak ada warga dari luar penduduk setempat,"imbuhnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.