Jam Pelayanan Sidang Tilang Dipangkas

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Faizal Akbar saat dimintai keterangan oleh wartawan

KAJEN - Meskipun ditengah wabah corona,fungsi Kejari Kabupaten Pekalongan  masih tetap berjalan.Hal itu dikatakan oleh  Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Faizal Akbar, Rabu (08/04/2020).

"Kami masih terus  melaksanakan fungsi pengawasan, hanya saja dengan menggunakan protokol  pencegahan Covid-19.Jika ada.Masyarakat yang ingin membuat aduan silahkan kita masih terbuka. Kami akan telaah dan tindaklanjuti.Kita tidak menghentikan semua laporan,kita tetap tampung,"ungkapnya.

Menurutnya,memang ada instruksi dari Pimpinan pusat yang menyebutkan beberapa bidang di kejaksaan bekerja dari rumah pada hari kerja.

“Bidang-bidang tertentu seperti unsur pimpinan dan kasi tetap ngantor agar organisasi tetap berjalan,"ujarnya.

Sedangkan untuk proses persidangan,saat ini dilakukan melalui Vicon (Video Conference).

"Sidang Vicon sudah dilaksanakan sejak 2 minggu yang lalu.Jadi terdakwa di rutan atau lapas,hakim di pengadilan sedangkan JPU disini,semua proses persidangan berjalan normal cuma hanya prosedur sidangnya saja yang melalui Vicon,"tuturnya.

Disebutkan,persidangan melalui Vicon sudah sesuai instruksi dari Presiden mengenai Sosial Distancing untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Adapun untuk sidang tilang,menurutnya masih tetap dilakukan seperti biasa,namun tetap memenuhi protokol pencegahan Covid-19.

"Sidang tilang tetap dilakukan seperti biasa, namun memenuhi protokol pencegahan Covid-19. Mereka yang baru datang cuci tangan dulu.kita sediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan tempat duduk tunggu kita kasih jaraknya 1 sampai 2 meter."

Namun demikian,Sidang tilang dipangkas jam pelayanannya,yakni pada hari Senin – Kamis, buka mulai pukul 09.00 WIB – 12.30 WIB, dan pada hari Jumat dari pukul 09.00 WIB – 11.00 WIB.Sedangkan sebelumnya sidang tilang dibuka hingga pukul 14.00 WIB.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.