Pedagang Boleh Tetap Berjualan Dengan Tetap Melaksanakan Upaya Pencegahan Covid-19


KAJEN - Komisi 2 DPRD Kabupaten Pekalongan mengunjungi DINPERINDAGKOP Dan UMKM Kabupaten Pekalongan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat UMKM,Selasa (24/04/2020).

"Hari ini bersama teman teman komisi 2 mengunjungi DINPERINDAGKOP Dan UMKM Kabupaten Pekalongan.Kunjungan ini adalah wujud usaha kami menyalurkan aspirasi masyarakat UMKM yang hari ini begitu terpukul karena dampak Covid-9 terutama pedagang antar sekolah pedagang,pasar tiban,pedagang di alun alun Kajen,Gemek dan juga pedagang di pujasera Sragi,"ungkap Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Pekalongan,Candra Saputra.


Dikatakan,pihaknya mengusulkan supaya mereka tetap dibolehkan berjualan seperti biasanya,namun pembeli tidak boleh makan ditempat.

"Kami mengusulkan agar pedagang tetap bisa berjualan tanpa ada batasan seperti biasanya,namun diberi himbauan dan juga mungkin peraturan agar dagangan yang dibeli konsumen agar di bungkus dan di bawa pulang sehingga hal ini juga  mengindahkan aturan dan maklumat yang sudah ada tentang larangan mengumpulkan masa,"ujarnya.

Dengan itu pihaknya berharap pedagang tetap mendapatkan penghasilan untuk menyambung hidup.

"Harapannya para pedagang yang saat ini tidak bisa berjualan karena adanya larangan berdagang,mereka bisa jualan lagi dan juga bisa menyambung hidup,"tuturnya.

Kemudian pihaknya juga menyampaikan mengenai keluhan masyarakat yang kesulitan mendaftar kartu Pra Kerja.

"Banyak keluhan mengenai masuk ke website Pra Kerja susah,namun Disperindagkop memiliki pembimbing jadi yang susah masuk web Prakerja bisa datang kesini nanti bisa dibantu input,"tandasnya.


Menurutnya,bantuan dari pemerintah banyak bentuknya,mulai dari bantuan sembako dan Kartu Pra Kerja dari pusat,bantuan dari Provinsi hingga bantuan dari Kabupaten/Kota.(Ros-Nk)


Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.