Karyawan PT.Indratex Yang Dirumahkan Minta Kompensasi 50%



KAJEN - Karyawan PT.Indratex yang dirumahkan menolak kompensasi 20% dan tetap meminta kompensasi 50 persen ,sedangkan karyawan yang masih bekerja meminta THR diangsur 3 kali dengan pembayaran  50%,25% dan 25%.Namun pihak perusahaan hanya mau mengangsur 35%,35% dan 30%.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua PSP SPN PT Indratex,Achmad Nurdin kepada awak media.Jum'at (15/05/2020).

"Jadi karyawan yang dirumahkan menolak kompensasi 20 persen dan meminta minta kompensasi 50%.Karena 20 persen untuk makan tiap bulan tidak akan cukup,aturannya kan harus dirundingkan dan minimal 50 persen,"ungkapnya

Menurutnya,pihaknya sangat bisa memahami kondisi perusahaan ditengah covid-19,sehingga THR diangsur 3 kali,namun pihaknya meminta bulan pertama harus 50 % karena jika bulan pertama hanya 35% maka tidak akan cukup apalagi menjelang lebaran.

"Kemudian untuk THR pekerja  meminta THR dibayar 50 persen pada bulan pertama,kemudian 50 persen pada bulan kedua  dan 25 persen pada bulan ketiga.Tapi perusahaan tetap memberikan 35 persen,35 persen dan 30 persen,dan kita belum bisa menerima,"ujarnya.

Disebutkan,hampir semua karyawan PT.Indratex dirumahkan.

"Sampai saat ini sudah ada 90 orang yang dirumahkan,jadi sejak tanggal 1 mei sudah dirumahkan tapi beberapa  diminta tetap bekerja untuk menyelesaikan sisa pekerjaan sampai tanggal 6 mei,sehingga sejak tanggal 7 mei sampai sekarang sudah tidak ada pekerjaan,"tandasnya.

Sampai berita ini diturunkan,belum ada titik temu antara pihak perusahaan dan pekerja.(Ros-Nk)



Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.