Kejaksaan Negri Kabupaten Pekalongan Selamatkan Kas Desa Senilai Ratusan Juta



KAJEN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan Mardani melalui Kasi Intel Faizal Akbar menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi Barang Bukti (BB) senilai Rp 3.054.184.500 untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah. Adapun Cq ditujukan kepada RSUD Kraton. 

Hal itu disampaikan kepada awak media usai Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 60, Rabu (22/07/2020). 

"Uang senilai Rp 3 milyar tersebut dikembalikan ke RSUD Kraton pada 2 Pebruari 2020," jelasnya. 

Selain melakukan eksekusi, Kejari Kabupaten Pekalongan juga telah menyelamatkan uang kas senilai Rp 225.106.145 pada Maret 2020 ke Desa Wangandowo Kecamatan Bojong atas kasus tindak pidana korupsi. 

"Untuk Tindak Pidana Khusus saat ini kami sedang melakukan penyelidikan satu perkara. Sedangkan dalam tahap tuntutan ada dua perkara, banding satu perkara, " imbuhnya. 

Sementara itu lanjut faisal, dalam bidang tata usaha negara, dari pihak Kejari Kabupaten Pekalongan telah melakukan MOU bersama Bupati Pekalongan dengan PLN unit pemasaran Pekalongan. Kemudian PDAM Tirta Kajen, Badan Pertanahan Nasional, JPS, Dinas Kesehatan, Bank Jateng dan BNI Cabang Pekalongan. 

Adapun bidang pendampingan hukum JPS dalam hal ini Dinas Sosial, Dinas PUPR dan RSUD Kraton, BPJS Ketenagakerjaan  terkait pemulihan keuangan negara. Sementara untuk barang bukti sebelunnya sudah dilakukan pemusnahan. 

Selanjutnya untuk penanganan perkara tindak pidana, terutama tindak pidana umum periode januari sampai Juli 2020.

"Untuk Januari ini ada 21 perkara tindak pidana umum dari kepolisian, Februari ada 23 perkara, Maret ada 16 perkara, April 22 
Mei 22, Juni 22, Juli sampai saat ini ada 14 perkara". 

"Rata-rata sih kalau dikatakan kenaikan ada sedikit saja, namun adapula Maret mengalami penurunan. Kemudian untuk penerimaan negara bukan pajak PNBP dari tilang sampai Juni ada Rp 300.558.000," pungkasnya. (Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.