Edarkan Uang Palsu,Kuli Bangunan Ditangkap!


KAJEN - Lantaran mengedarkan uang palsu,Kasdi (50) kuli bangunan,warga Dukuh Cawet Desa Cawet Kec. Watukumpul Kabupaten Pemalang dan Darsono (39) kuli bangunan,warga Desa Kebocoran Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas ditangkap aparat Polres Pekalongan.

Kapolres Pekalongan,Aries Tri Yunarko kepada awak media saat kegiatan ekspos kasus,kemarin (28/09/2020) menuturkan,awal mula ada laporan dari Korban Fajar Muntohar,agen BRI link Desa Bojongkoneng Kecamatan Kandangserang bahwa ada orang yakni tersangka Kasdi (50) yang meminta ditransferkan uang sejumlah Rp 4,5 juta,namun setelah dilihat ternyata uangnya mencurigakan.

“Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tersangka Kasdi (50),setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Kasdi (50) membeli uang palsu tersebut dari tersangka Darsono (39),setelah Darsono ditangkap ternyata dia membeli dari S yang beralamat di Jawa Barat namun masih DPO,”ungkapnya.

Disebutkan,pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 52 lembar uang palsu pecahan  Rp 100 ribu.

“Kita kenakan undang-undang mata uang yakni UU no 7 tahun 2011  pasal 36 ayat 2 dan ayat 3,dengan ancaman ayat 2 hukuman penjara 10 tahun  sedangkan ayat 3  hukumannya 15 tahun,”terangnya.

Tersangka Kasdi (50) mengaku baru pertama mengedarkan uang palsu.Selama ini ia hanya kuli bangunan.

"Saya masih baru,ini baru pertama kali,saya dapat uang dari teman satu pekerjaan di proyek (darsono),"katanya.

Tersangka lainnya,Darsono (39) kepada awak media mengaku sudah sempat memakai uang palsu untuk jajan diwarung.

"Saya beli uang palsu ada Rp 7 jutaan,tapi saya pilihin yang bagus ada Rp 6 juta,saya beli uang palsu itu seharga Rp 2,5 juta,"ujarnya.

Sementara itu,salah satu perwakilan BI Tegal,dalam kegiatan ekspose tersebut menyebutkan,bahwa ciri-ciri uang palsu tersebut adalah warnanya kurang terang,benang pengaman yang harusnya dianyam ternyata hanya cetakan printer biasa,watermark tidak seperti cetakan BI yang presisi dan teratur,kemudian jenis kertas ternyata adalah kertas HVS biasa.

"Ini sebanyak 52 lembar adalah uang palsu semua,"tandasnya.(Ros-Nk)



Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.