Siasat "Pintar" Oknum Anggota DPRD Pekalongan: Dua Kali Bolos Rapat, Titik Ketiga Baru Datang



KFM PEKALONGAN, KAJEN – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pekalongan membongkar fenomena menggelitik sekaligus memprihatinkan terkait kedisiplinan para wakil rakyat. Sejumlah oknum anggota dewan ternyata punya siasat "pintar" untuk menghindari sanksi Surat Peringatan (SP) meski kerap mangkir dari rapat penting.

Berdasarkan tata tertib yang berlaku, anggota dewan baru bisa dijatuhi sanksi tegas jika tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa keterangan sah. Celah aturan inilah yang tampaknya dimanfaatkan dengan baik.

"Untuk sementara ini mereka pintar. Jadi satu kali, dua kali, nanti ketiga dia datang. Jadi belum memenuhi unsur tiga kali berturut-turut," ungkap Anggota BK DPRD Kabupaten Pekalongan, Juharno, sambil tersenyum baru-baru ini.

Meski lolos dari jerat sanksi tertulis berkat "strategi" absensi tersebut, gerak-gerik para oknum ini tetap masuk dalam radar pengawasan BK. Juharno membeberkan bahwa evaluasi berkala terus dilakukan setiap bulan berdasarkan basis data absensi yang dikelola oleh Sekretariat DPRD.

Baca juga: Kejar Deadline Desember, Komisi C DPRD Pekalongan Tinjau Proyek Tahap Akhir RSUD Kraton

Sejauh ini, BK mencatat sudah ada sekitar lima hingga tujuh anggota dewan yang kedisiplinannya rapor merah dan terpaksa harus ditegur.

"Sudah banyak yang kita komunikasikan. Ya, mungkin ada 5 sampai 7 orang lah," jelas Juharno saat didesak mengenai jumlah anggota yang bermasalah.

Namun, karena belum memenuhi unsur pelanggaran fatal secara berturut-turut, tindakan yang diambil BK baru sebatas teguran informal.

 "Secara lisan kepada pimpinan maupun kepada ketua fraksinya. Untuk sementara ini belum (ada SP). Baru kita ingatkan person-person untuk kembali mengingatkan bahwa kita mempunyai tugas untuk hadir dalam setiap rapat," imbuhnya.

Juharno menyayangkan masih adanya oknum anggota dewan yang tingkat kesadarannya rendah dalam menjalankan amanah publik. Ia menegaskan bahwa kehadiran dalam setiap lini rapat, baik rapat komisi, fraksi, maupun paripurna adalah harga mati yang wajib dipenuhi oleh setiap wakil rakyat.

Baca juga: Kasus Outsourcing Rp46 Miliar Disorot, Pimpinan DPRD Pekalongan Diperiksa KPK

Jika memang ada urusan yang mendesak, mekanisme izin resmi yang sah sudah diatur dan harus dipatuhi, bukan justru menghilang tanpa kabar.

"Kewajiban kami, kewajiban kita adalah hadir dalam setiap rapat, baik rapat komisi, rapat fraksi, maupun rapat paripurna. Memang ada oknum-oknum anggota yang kurang mempunyai kesadaran. Hal ini nanti akan menjadi evaluasi dari Badan Kehormatan," tegasnya.

Ia mengingatkan kembali bahwa esensi dari kursi legislatif yang mereka duduki adalah untuk menyuarakan dan memperjuangkan nasib masyarakat Pekalongan, dan ruang rapat adalah medan tempur utamanya.

"Karena salah satu tugas anggota dewan itu adalah mengikuti rapat. Di rapat itulah kita membahas pembangunan masyarakat yang ada di Pekalongan. Kita sebagai wakil rakyat mempunyai kewajiban untuk harus hadir," pungkas Juharno.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.