Kepala Desa Aktif,Dilaporkan Ke Bawaslu



KAJEN - Lantaran diduga tidak netral dan mendukung salah salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan,Abdul Hamid selaku Kepala Desa Waru Lor Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pekalongan.Kemarin (22/09/2020)

Ketua Tim Hukum pasangan Fadia-Riswadi,Tri Yoga mengatakan,Kepala Desa Waru Lor diduga melanggar kode etik,karena Kepala Desa aktif tidak boleh berpolitik praktis.

"Jadi Kepala Desa aktif turut serta mendukung salah satu paslon,tim kami merasa keberatan terutama warga setempat,"ungkapnya.

Dikatakan,saat ini pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti berupa foto-foto bahkan saksi-saksi.

"Saat ini kami telah mengumpulkan foto-foto,nanti video-video dan saksi-saksi.Dugaan pelanggarannya kepala desa waru lor melanggar kode etik,karena kepala desa aktif tidak boleh berpolitik aktif,"ujarnya.

Pihaknya berharap,kedepan tidak ada lagi kejadian serupa.

"Kedepan hal-hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi,"tandasnya.

Sementara itu,Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan,Muhamad Safi'i membenarkan telah menerima laporan tersebut.

"Kami sudah menerima laporan dari salah satu kuasa hukum PDIP,berkasnya ada yang harus dilengkapi karena tadi baru ada beberapa berkas yang masuk.Untuk melengkapai berkas kita beri waktu dua hari,"terangnya.

Disebutkan,laporan tersebut menyatakan adanya dugaan pelanggaran oleh salah satu kades yang tidak netral.

"Setelah berkas lengkap,kita akan kaji syarat-syarat formil dan materiil terpenuhi atau tidak,kalau terpenuhi diplenokan di komisioner dan hasil pleno tersebut dari komisioner menetapkan apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak,"imbuhnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.