Tidak Sesuai Aturan,APK Di Papan Reklame Dicopot!



KAJEN - Ribuan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan ditertibkan Bawaslu Kabupaten Pekalongan,13 diantaranya berada dipapan reklame berbayar,Selasa (06/10/2020).

Koordinator Divisi Hukum,Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan,Wahyudi Sutrisno mengatakan, saat ini sudah ada 994 APK yang telah ditertibakan dan rencana akan ada 1.007 APK yang akan ditertibkan.

"Hari ini kita tertibkan APK yang berada di papan reklame,ini merupakan kelanjutan dari penertiban APK yang kemarin sudah kita lakukan.Saat ini ada 994 APK yang sudah ditertibkan,hari ini rencana ada 13 APK yang akan kita tertibkan yang ada di papan reklame,jadi nanti total ada 1.007 APK yang ditertibkan,"ungkapnya.

Dikatakan,APK yang berada di papan reklame terlalu besar,melebihi aturan yang diberikan oleh KPU yang mana ukuran maksimal baliho adalah 3x5.

"Terkait Ukuran baliho itukan sudah ditentukan,Ini melebihi aturan,ukuran baliho ini melebihi 3x5,kemudian desainnya juga tidak sama dengan yang di KPU ,"terangnya.

Menurutnya,meskipun APK tersebut berada dimedia berbayar dan telah berijin,namun apabila tidak sesuai dengan aturan pemasangan APK maka tetap akan ditertibkan.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.