Eks Karyawan PT Pajitex Minta Pesongan Dibayarkan 2 Kali



KAJEN – Setelah pertemuan bipartit dan tripartit gagal menemui titik temu.audiensi kembali digelar antara  PT Pajitex dengan  karyawannya yang telah di PHK,di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan.Senin (02/11/2020)

Hadir dalam audiensi kedua tersebut ketua Komisi IV yakni Kholis Jazuli,Wakil Ketua Komisi IV Rokhyasin, perwakilan Dinas DPM PTSP, Perwakilan eks karyawan PT Pajitex yang di PHK serta kuasa hukum dari PT Pajitex.

Sekretaris DPC SPN Kabupaten Pekalongan Isa hanafi mengatakan PT Pajitex diharapkan mampu memberikan hak-hak para buruh yang di PHK sesuai UU Ketenagakerjaan.

Lantaran menurutnya,PT Pajitex tidak mengalami kerugian karena masih bisa membangun dan mendatangkan mesin-mesin baru.

"Kami menginginkan terjadinya PHK ini sesuai undang-undang yang berlaku karena PT.Pajitex tidak mengalami kerugian karena masih bisa membangun dan masih bisa mendatangkan mesin-mesin baru,tapi kenapa ada pengurangan kerja,padahal harusnya kalau ada efisiensi  kita mendapatkan 2 ketentuan,"ungkapnya.

Dikatakan,dalam UU selama perselisihan industrial belum terselesaikan maka kedua belah pihak wajib memberikan dan melakukan hak dan kewajibannya,namun perusahaan memberhentikan karyawan sejak 1 oktober 2020.

"Sedangkan upah dari perusahaan mengacu 1 kali ketentuan,sedangkan eks karyawan meminta 2 kali ketentuan,"ujarnya.

Lawyer PT Pajitex,Susilo menjelaskan,situasi membuat  perusahaan semakin sulit,karena barang jadi yang digudang menumpuk.

"Situasi membuat perusahaan semakin sulit,omset penjualan menurun karena barang jadi digudang menumpuk,penjualan barang kesulitan,sehingga dengan situasi seperti ini perusahaan harus merumahkan karyawan untuk menghindari PHK yang lebih besar,"katanya.

Menurutnya,perusahaan sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan operasional PT.Pajitex ,salah satunya dengan membuat jadwal giliran kerja untuk karyawan.

"Mereka (eks karyawan) bersikukuh meminta 2 kali ketentuan dengan alasan undang-undang efisiensi,padahal ini bukan efisiensi ini diatur dalam undang-undang tenagakerjaan,perusahan boleh melakukan pemutusan hubungan kerja karena kondisi yang merugukan situasi pandemi dengan memberikan 1 ketentuan,"terangnya.

Disebutkan,saat ini belum ada titik temu dengan eks karyawan,sehingga pihaknya siap ke pengadilan.

"Inikan situasi pendemi sehingga tidak ada pesangon 2 kali,karena masih ada 1.300 karyawan didalam yang harus diselamatkan,yang di PHK 257 karyawan sejak 1 oktober,"sebutnya.

Sementara itu ketua Komisi IV yakni Kholis Jazuli mengaku eks karyawan PT.Pajitex minta DPRD untuk menjembatani masalah tersebut.

"Audiensi PT Pajitex diwakili oleh lawyernya,PT Pajitex diwakili beberapa orang,dalam audiensi ini ada beberapa kemajuan dari sebelumnya.Kemudian permasalahan gaji yang 50% belum dibayar karena harusnya kalau melihat tanggal itu harus dibayarkan,"tuturnya.

Ditambahkan,karyawan yang di PHK ada yang sudah bekerja puluhan tahun,sehingga tentu saja sudah memberikan sumbangsih kepada perusahaan sehingga bisa besar seperti sekarang,sehingga sangat tidak manusiawi apabila ketika di PHK hak-haknya dihilangkan.Pihaknya berharap,permasalahan ini tidak sampai di pengadilan.(Ros-Nk)

 

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.