Ketua Lindu Aji Pekalongan Tak Ditahan, Wajib Lapor di Kasus Penculikan Jelang Pilkada



KFM PEKALONGAN, KAJEN – Keputusan mengejutkan muncul dalam penanganan kasus penculikan yang sempat menggemparkan publik saat momentum Pilkada 2024 Kabupaten Pekalongan. Ketua Lindu Aji Kabupaten Pekalongan, Dwi Hendratno alias Duwel, dipastikan tidak ditahan meski berstatus tersangka.

Kendati demikian, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan tetap memberlakukan pengawasan ketat melalui mekanisme wajib lapor.

Kasus ini telah memasuki tahap II (P-21), yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Pantauan di lapangan, Duwel tiba di kantor Kejari Kabupaten Pekalongan pada Kamis (16/4/2026) pukul 11.27 WIB bersama rombongan penyidik. Proses administrasi berlangsung sekitar tiga jam sebelum akhirnya pihak Kejari memberikan keterangan resmi kepada media.

“Tersangka DH, secara administrasi tadi sudah selesai tahap II-nya. Kami dari Penuntut Umum tidak melakukan penahanan terhadapnya,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Taufan Maulana.

Baca juga: Teror Penembakan Pekalongan Mulai Terkuak, Polisi Periksa Saksi Marathon, CCTV Bongkar Jejak Pelaku

Menurutnya, keputusan untuk tidak menahan tersangka bukan tanpa alasan. Sejak awal proses penyidikan, Duwel memang tidak pernah ditahan. Selain itu, sikap kooperatif yang ditunjukkan selama proses hukum berlangsung menjadi pertimbangan utama.

“Kami berpendapat tidak perlu dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif. Kemudian juga ada penjamin dari pihak advokat maupun istrinya, dengan ketentuan yang bersangkutan wajib lapor,” imbuhnya.

Sebagai konsekuensi, Duwel diwajibkan melapor secara berkala setiap satu minggu sekali. Langkah ini diambil untuk memastikan tersangka tetap berada dalam pengawasan penuntut umum selama proses hukum berjalan.

Tak hanya itu, Kejari juga akan berkoordinasi dengan pihak penjamin terkait aktivitas tersangka, terutama jika hendak bepergian ke luar daerah.

“Karena ada pihak penjamin, nanti kita koordinasikan. Ada konsekuensi hukumnya,” katanya.

Baca juga: Peluru Misterius Teror Rumah Tokoh Masyarakat Kedungwuni Pekalongan, CCTV Rekam Detik-Detik Penembakan

Kewajiban lapor ini akan terus diberlakukan hingga proses hukum memasuki tahap berikutnya, yakni pelimpahan perkara ke pengadilan. Saat ini, tim penuntut umum tengah merampungkan dan menyempurnakan surat dakwaan.

"Sesegara mungkin akan menyempurnakan dakwaan untuk kami limpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Duwel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan terhadap seorang penjual martabak yang terjadi menjelang hari pencoblosan Pilkada 2024 Kabupaten Pekalongan. Kasus ini sempat memicu kegaduhan karena diduga berkaitan dengan dinamika politik, di mana tersangka dan korban berada di kubu pasangan calon yang berbeda.

Meski tak ditahan, proses hukum tetap berlanjut dan publik kini menanti bagaimana perkara ini akan bergulir di meja persidangan.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.