Tangkap Pelaku Kriminal,Masyarakat Diminta Jangan Main Hakim Sendiri!


KAJEN
-  Seorang pria paruh baya berinisial AM (50) warga Kecamatan Tulis menjadi korban pengeroyokan karena diduga melakukan pencurian HP di Pasar darurat di Desa Dadirejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan,Senin (04/01/2020).

Pelaku AM bisa diselamatkan dari amukan warga setelah anggota Polsek Wiradesa datang dan mengamankan pelaku. Berhubung lokasi kejadian ikut wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, pelaku diserahkan ke Polsek Tirto.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Akrom menuturkan dalam menyikapi pelaku kriminal,masyarakat diminta untuk tidak main hakim sendiri.Lantaran hal tersebut dapat memicu konflik antar kelompok.

"Polres Pekalongan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bertindak gegabah dengan cara main hakim sendiri,"ungkapnya.


Menurutnya,apabila menemukan pelaku tindak kriminal, masyarakat harus melapor kepada tingkat desa paling bawah. Mulai dari RT, RW, Kepala dusun (Kadus) dan Kepala desa (Kades).

"Selanjutnya apabila alat bukti cukup, segera lapor ke pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Menurut Kapolres,tindakan main hakim sendiri bisa menimbulkan konflik antar kelompok.

“Tindakan aksi main hakim sendiri harus dicegah. Membuat orang luka berat atau sampai kehilangan nyawa tidak dibenarkan, mengingat Indonesia merupakan negara hukum,” tegasnya.

Pihaknya meminta masyarakat,apabila ada pelaku kriminal yang tertangkap tangan, warga sebaiknya segera menyerahkan pelaku ke petugas kepolisian untuk penanganannya.

"Hal ini Agar bisa mengungkap kasus yang lain maupun jaringannya,"tandasnya.(Ros-Nk)

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.