Pandemi, Pembayaran di PDAM Kajen Tetap Lancar, 60 Persen Melalui Online

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Di masa pandemi covid 19, hampir semua sektor mengalami imbasnya, termasuk tingkat perekonomian masyarakat cukup menurun. Meski terdampak pandemi, namun tak membuat masyarakat yang berlangganan air bersih di Perumda Air Minum Tirrta Kajen menjadi ''malas'' untuk membayar angsuran yang menjadi kewajibannya. Kalau dihitung secara rata-rata, pembayaran angsuran nasabah PDAM tiap bulannya tetap lancar. 

''Memang masih ada yang menunggak angsuran, namun tidak seberapa, kurang dari satu persen,'' jelas Direktur Permda Tirta Kajen, Nur Wachid saat dikonfirmasi wartawan, kemarin siang. 

Ada beberapa hal yang menjadikan pelanggan air bersih di Kota Santri lancar dalam memenuhi kewajiban setiap bulannya membayar angsuran. Di antaranya biaya yang dibebankan pelanggan dalam menggunakan air milik PDAM tidak begitu mahal. Kemudian, beberapa bulan ini pihaknya memberikan kemudahan kepada seluruh nasabah dalam membayar angsuran yakni secara online. 

Hingga sekarang, sekitar 60 persen nasabahnya yang membayar angsuran PDAM secara online, sedangkan sisanya mereka membayar langsung ke kantor pusat maupun cabang. Apakah ada peningkatan dalam pembayaran secara online? Nur Wachid menjelaskan peningkatan memang ada tapi hanya satu persen. Dari data di bagian pemasaran PDAM, pada 1 Juni - 14 Juni, nasabah yang membayar online 57 persen. Sedangkan mulai 1 Juli sampai sekarang, ada 58 persen nasabah membayar angsuran dengan sistem baru tersebut. 

Melihat prosentase pembayaran angusran nasabah Perumda Tirta Kajen yang hampir 100 persen, dirinya mengaku sangat bersyukur. Masalahnya di masa pandemi covid 19, nasabah yang terdiri dari beberapa sektor usaha, baik swasta, negeri, dan perorangan, keuangannya sebagian besar menjadi terdampak. 

Kalau memang ada yang ''menunggak'' atau terlambat dalam membayar angusuran, menurutnya hal itu memang wajar dan dimaklumi. Namun demikian, tetap ada batasan yang harus dipertimbangkan supaya tetap memenuhi kewajibannya sebagai nasabah di tempat kerjanya. Apabila memang melebihi yang menjadi batasannya, tidak menutup kemungkinan akan diblokir. 

''Secara umum belum pernah melakukan pemutusan saluran PDAM, karena karyawan kami juga selalu rutin mendatangi rumah untuk menagih,'' kata dia. 

Dengan kondisi seperti sekarang, pihaknya tidak kendur soal pembayaran angsuran bulan pelanggan PDAM. Sebab tagihan itu nantinya bakal digunakan untuk operasional instansi dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada semua nasabah yang ada di Kabupaten Pekalongan. 

Apakah di masa pandemi covid 19 masih ada pemasangan untuk pelanggan PDAM yang baru? Nur Wachid menjelaskan tetap ada lantaran instansi merupakan salah satu sektor kritikal yang berhubungan dengan pelayanan publik. Dengan demikian, untuk soal produksi harus tetap dilakukan, bahkan hingga 100 persen. 

Untuk tahun ini, sesuai dengan data program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2020 dan dipasang di tahun 2021, jumlahnya sebanyak 2085 nasabah. Dalam program ini, nasabah baru mendapatkan biaya pemasangan spesial yakni Rp 500.000. Sebab kalau pemasangan reguler, pelanggan baru dibebani biaya sekitar Rp 1,5 juta. 

Penulis : Nuke Shavila | Editor : Tiwi Maharani | Berita Pekalongan bisa didengar melalui 103.1 Radio Kfm | Sakpore Dangdute Pas Infone

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.