Tanpa Perlawanan, Pengedar Ganja Diamankan




KFM PEKALONGAN, KAJEN - Anggota Sat Resnarkoba Polres Pekalongan berhasil  membekuk seorang pengedar narkotika jenis ganja, Rabu (16/03) sekira pukul 17.00 wib saat berada di rumahnya. 


Pelaku bernama Doi Aditya Romadhana, (21) Warga Desa Bebel, RT 15, RW 04, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan diamankan dengan barang bukti berupa 2 linting ganja.


Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria melalui Kasat Narkoba AKP Hozali mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari warga. 


" Berdasar laporan dari Warga, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke rumah pelaku. Benar, di atas kasur ditemukan dua linting ganja kering siap pakai seberat 1,52 gram. Ditaruh dalam bekas bungkus rokok merk signature," kata Hozali.


Lebih lanjut Hozali menjelaskan, petugas juga mengamankan ponsel milik pelaku yang berdasarkan dugaan digunakan untuk komunikasi transaksi. Selanjutnya Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan.  


"Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman 5 tahun, maksimal 20 tahun," pungkasnya. 


Penulis: Nuke

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.