Permudah Akses Layanan, Pemkab Bangun Mall Pelayanan Publik

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat memberikan sambutan.



KFM PEKALONGAN, KAJEN – Untuk mempermudah akses layanan publik satu pintu bagi warga masyarakat di Kabupaten Pekalongan, Pemkab akan membuka Mall Pelayanan Publik (MPP).   Hal ini disampaikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat membuka Sosialisasi Implementasi Perijinan Berusaha Berbasis Risiko yang digelar Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan di salah satu hotel di kota santri, Selasa (7/6).


“Insya Allah ditahun ini pemkab sudah mulai menganggarkan untuk membuka mall pelayanan publik,” tutur bupati.


Lebih lanjut Bupati menjelaskan, rencananya  MPP ini akan mulai berfungsi di tahun 2022. Nantinya masyarakat dapat melakukan pengajuan perijinan dan mengakses pelayanan publik lain seperti pembuatan paspor, pembuatan KTP juga akte anak serta pelayanan publik lainya.


Pihaknya berharap dengan pembangunan MPP, dapat memberikan kemudahan dan percepatan layanan publik kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan.


“Semua masyarakat mendapatkan kemudahan dan tidak ada lagi dipersulit atau diperlama,” ucap bupati.


Selain itu, Fadia meminta kepada para pengusaha besar untuk dapat merangkul pelaku usaha kecil di Kabupaten Pekalongan.


“Bapak/Ibu para pengusaha agar dapat menjangkau pengusaha-pengusaha kecil karena pada saat Pandemi Covid-19 kemarin para pengusaha kecil ini masih bisa bertahan,” katanya.


Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan Edy Herijanto memaparkan kegiatan diikuti  170 peserta.


“Peserta adalah para Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang telah berijin diperiode Agustus-Desember 2021 di wilayah Kabupaten Pekalongan sejumlah 90 peserta tanggal 7 Juni 2022 dan 80 peserta tanggal 8 Juni 2022,” jelas Edy.


Ia mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman perijinan bagi para pelaku usaha di Kabupaten Pekalongan.


“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi pelaku usaha terkait informasi perijinan elektronik terpadu secara mandiri berbasis risiko OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) dan pelaporan progres Investasi secara berkala melalui LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) online”, ujar Edy. 



Penulis: Nuke

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.