Positif Sabu, Pengemudi Travel Gelap Seruduk Rombongan Polisi




KFM PEKALONGAN, KAJEN - Sebuah mobil rental (suzuki calya) dengan nomor polisi G 9057 UM, yang dikemudikan Arif Wijoyosisto atau AW (31) Warga Petarukan Kabupaten Pemalang, yang berdomisili di Pademangan Jakarta utara menabrak tiga Anggota Polres Pekalongan dan satu PNS yang sedang melakukan giat olahraga pagi di Jalan Teuku Umar Desa Tanjungsari Kecaman Kajen Kabupaten Pekalongan, Jumat (22/7) sekira pukul 08.00 Wib.


Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria ketika ditemui menjelaskan, setiap jumat pagi, anggotanya selalu melaksanakan giat olahraga rutin. Saat jalan sehat tiba - tiba ditabrak mobil.


" Jadi sekira pukul 08.00, tadi pagi, seperti biasanya kami melaksanakan olahraga pagi setiap hari Jumat, baik senam pagi maupun jalan sehat. Pada pagi hari tadi, tepatnya di sekitar Alun-alun Kajen, seperti biasa kami jalan sehat. Empat personil kami ditabrak atau diserempet, yang berakibat dua orang personil kami dirawat. Sampai saat ini dirawat, dan dua orang lainnya sudah kembali dari rumah sakit atau rawat jalan karena hanya luka lecet," Jelas Kapolres Arief. 


Setelah kejadian itu, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga memeriksa kendaraan dan yang bersangkutan.


" Hasil pemeriksaan sementara, yang dilakukan pihak kepolisian kepada AW, bahwasanya yang bersangkutan ini positif menggunakan narkoba. Yang bersangkutan sudah mengakui bahwasanya dalam perjalanan menuju Pekalongan dia menggunakan psikotropika jenis eximer dan tarnadon. Sebelumnya dia menggunakan sabu," kata Arief. 


Nantinya pengemudi travel gelap itu akan dikenai dua pasal sekaligus.


" Ada dua pengenaan pasal. Yang pertama terhadap UU lalu lintas, dalam hal ini pasal 310 ayat 3 atau 311 ayat 3 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, dan juga kami kenakan di pasal 112 dan 127 terkait pengguna psikotropika pada UU nomor 35 tahun 2009," imbuhnya lagi. 


Mengenai surat-surat kendaraan, pihaknya masih mendalami. Kemudian untuk ranmor akan diidentifikasi apakah sesuai dengan TNKB.


" Kecepatannya cukup lumayan, yakni 60 km/jam, jadi anggota sempat terpental. Kendaraan juga menabrak batu di bagian kiri dan ban nya sempat pecah," pungkasnya.



Penulis: Nuke

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.