Kompak Mencuri, Ibu Dan Anak ini Akhirnya Dipenjara

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menunjukan barang bukti uang curian.

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Seorang ibu rumah tangga bersama anaknya nekat menguras ATM milik saudaranya sendiri. Aksi keduanya terbilang nekat, dengan modus pura-pura minta buah mangga, pelaku mencuri tas milik Tri Susilowati (27), warga Dukuh Silumbu, Desa Tengeng wetan, Kecamatan Siwalan, Jumat (15/7). Tas itu berisikan KTP, ATM, dan buku tabungan. Kedua pelaku lantas menguras uang belasan juta dengan ATM yang dicuri itu.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan, kedua pelaku RSW (50) dan EPF (31), warga Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong, berhasil diamankan Anggota Sat Reskrim Polsek Sragi dan Sat Reskrim Polres Pekalongan saat melintas di depan Mapolsek Sragi.

" Kedua pelaku (Ibu dan Anak) bertamu ke rumah korban yang tidak lain adalah adik tiri dari pelaku RSW, dan pura-pura minta buah mangga yang berada di belakang rumah korban. Keduanya berbagi peran, Tersangka EPF ngajak ngobrol korban di dalam rumah, agar korban lengah. Sementara, tersangka RSW berpura-pura akan metik buah mangga," jelas Kapolres saat gelar perkara di halaman Mapolres setempat, Selasa (19/7). 

Lebih lanjut Kapolres Arief menceritakan, Pelaku RSW masuk ke kamar korban melalui pintu belakang. Tas berisi KTP, kartu ATM, dan buku tabungan pun disikatnya.

"Selang setengah jam, pelaku pamitan pulang. Selanjutnya, korban masuk kamar. Ia mendapati tas slempang warna hitam berisi kartu ATM, KTP, dan buku tabungan hilang," tutur Kapolres. 

Selanjutnya Korban langsung mengecek saldo rekening. Iapun kaget lantaran ada dua kali transaksi transfer dari rekening miliknya ke rekening orang lain. 

" Ada dua kali transfer, yang pertama sekitar pukul 09.27 WIB sebesar Rp 10 juta, selang 8 menit kemudian ada transferan kedua senilai Rp 8 juta. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 18 juta," ujar Arief.

Kapolres menambahkan, pelaku menguras isi rekening korban menggunakan kartu ATM yang dicuri. Tersangka mencoba menggunakan tanggal lahir korban yang tertera di KTP untuk nomor pin. Ternyata benar, Pin ATM korban sama dengan tanggal lahirnya. Sehingga transfer pun sukses. 

"Tas yang diambil ada kartu ATM dan KTP. Pelaku menggunakan tanggal lahir korban untuk pin ATM. Ternyata cocok," tandasnya. 

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.



Penulis: Nuke

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.