Cinta Ditolak, Rumah Bertindak, Pelarian Teror Pembakar Rumah Janda di Pekalongan Berakhir di Solo
KFM PEKALONGAN, KAJEN – Pelarian MJ (35), pria asal Kedungwuni yang nekat meneror mantan kekasihnya dengan aksi pembakaran rumah, akhirnya terhenti. Setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian untuk mengecoh petugas, "si jago merah" amatir ini berhasil diringkus Satreskrim Polres Pekalongan di sebuah kos-kosan di Solo, Selasa (12/5/2026) dini hari.
Kasus yang menimpa seorang janda di Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap ini sempat viral setelah rekaman CCTV aksi pelaku beredar luas di jagat maya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi nekat MJ dipicu oleh api cemburu dan dendam kesumat. Pelaku tidak terima hubungan asmaranya diputus oleh korban. Tak tanggung-tanggung, MJ melancarkan aksi pembakarannya sebanyak dua kali, yakni pada 28 April 2026 dan 8 Mei 2026.
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah murni masalah pribadi.
Baca juga: Buntut Dua Kecelakaan Beruntun, Satlantas Polres Pekalongan 'Semprit' Rekrutmen Sopir SPPG
“Sementara yang kami dalami memang motifnya dendam pribadi karena sebelumnya pelaku dengan korban memiliki hubungan. Mungkin karena merasa diputus cintanya, akhirnya pelaku mencoba melakukan pengancaman melalui pengrusakan ataupun pembakaran,” jelas Rachmad.
Misteri mengapa pelaku tidak terdeteksi pada aksi pertama akhirnya terungkap. Ternyata, kamera pengawas (CCTV) yang menjadi bukti kunci penangkapan justru baru dipasang oleh korban sesaat setelah insiden pertama terjadi.
"Jadi korban berinisiatif memasang CCTV karena mendapat teror pembakaran yang pertama itu," tambah Rachmad.
Langkah sigap korban inilah yang kemudian mempermudah polisi mengidentifikasi MJ meskipun ia sempat melarikan diri ke Ungaran sebelum akhirnya menetap di Solo.
Baca juga: ASN di Karanganyar Kena Sanksi Turun Jabatan, Camat Budi Rahmulyo, Bisa Diperberat
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana berencana, di antaranya:
• Dari TKP: Gorden terbakar, sepatu, sandal, sarung, dan rekaman CCTV.
• Dari Tangan Pelaku: Jerigen berisi air keras (bahan bakar), sebilah pisau, serta jaket hoodie yang digunakan saat beraksi.
Menyadari dampak psikologis yang berat bagi korban, Polres Pekalongan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kondisi mental korban.
“Kami juga menghadirkan tim konseling karena korbannya perempuan, supaya bisa membantu menghilangkan trauma dari korban sendiri,” pungkas Kapolres.
Kini, MJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Pekalongan untuk mendalami kemungkinan adanya tindakan teror lain yang dilakukan selama masa pelariannya.

Komentar Anda