KPU Kabupaten Pekalongan Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 4




KFM PEKALONGAN, KAJEN - Menyambut Pemilu tahun 2024, semua partai politik mulai persiapan pendaftaran. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan sosialisasi peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di Hotel Grand Dian Wiradesa, Kamis (28/7).


Sosialisasi itu sangat penting, mengingat ada norma-norma baru yang mungkin berbeda pada pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal disela-sela acara. Menurutnya, partai lama yang sudah mempunyai kursi di DPR, sekarang tidak di verifikasi faktual, cukup verifikasi administrasi.


"Partai lama yang sudah mempunyai kursi di DPR, kali ini tidak di verifikasi faktual, tapi cukup verifikasi administrasi.Tapi, untuk partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPR dan partai baru, ini ada verifikasi administrasi dan faktual," jelas Abi.


Selanjutnya untuk pendaftaran partai politik, semua terpusat pada KPU RI. Dengan menerapkan sistem informasi partai politik (Sipol).


"Kami KPU yang berada di kota atau kabupaten hanya menunggu, karena pendaftaran partai politik satu pintu di KPU RI," lanjutnya.


Terkait PKPU nomor 4, semua partai politik sudah diberikan bimtek oleh KPU RI. Harapannya parpol sudah memberikan bimtek seluruh jajarannya.

Dikatakan, untuk tahapan pemilu 2024 tidak ada perbedaan. Jika melihat di PKPU nomor 3 tahun 2022, yang diatur hanya tahapan-tahapan besar.


"Akan tetapi, untuk tahapan-tahapan yang kecil seperti, sosialisasi, lalu requitement badan Adhoc itu tidak diatur, tapi diatur sendiri di SK masing-masing KPU," tuturnya.


Untuk tahapan pemilu, pendaftaran partai politik dimulai Jum'at (29/7/2022) hingga Minggu (31/7/2022). Abi menambahkan, untuk saat ini jumlah parpol di Kabupaten Pekalongan ada 16 parpol, namun di tahun 2019 ada dua parpol dicoret karena belum ada konfirmasi dan pengurusnya.


"Dua parpol yang dicoret pada tahun 2019 yaitu partai PKPI dan Partai Garuda. Ada empat partai baru yang sudah menyampaikan ke KPU Kabupaten Pekalongan, di antaranya Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN)," pungkasnya. 



Penulis: Nuke

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.