Tunggakan Pajak Kendaraan Mencapai 42 Miliar Rupiah


KFM PEKALONGAN, KAJEN - Guna meningkatkan pendapatan daerah, UPPD Bapenda Kabupaten Pekalongan menggelar sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, di Aula lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan, Selasa (11/10).


Kepala UPPD Bapenda Kabupaten Pekalongan Asnadi mengungkapkan, sebanyak 92.512 pemilik kendaraan di Kabupaten Pekalongan masih menunggak pajak. Nilainya mencapai Rp 42 miliar. 


Tunggakan itu tercatat pada data per 31 Agustus 2022. Sedangkan sebelum Agustus, jumlah tunggakan mencapai 112.438 unit kendaraan dengan total nilai tunggakan Rp 48,9 miliar. 


"Kemudian berangsur dibayar oleh pemilik kendaraan sebesar Rp 6,9 miliar. Jadi sisa tunggakan Rp 42 miliar," kata Asnadi.




Dijelaskan, untuk sisa tunggakan itu memang tergolong kekurangan besar. Mengingat target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor Kabupaten Pekalongan tahun ini sebesar Rp 103,9 miliar. Namun pihaknya optimistis tunggakan itu bisa tertutup. 


"Ya, meski mungkin tidak akan 100 persen. Kami realistis. Insyaallah 97 persen dari target tahun ini bisa kita dapat sampai Desember nanti," ujarnya. 


Pihaknya juga menggunakan berbagai cara untuk menarik masyarakat patuh membayar pajak kendaraan. Bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk dengan Pemkab Pekalongan. 


"Pemkab sudah komitmen untuk mendorong ASN dan Non-ASN segera membayar pajak kendaraannya. Kami juga terus sosialiasi ke masyarakat," pungkasnya. 



Penulis: Nuke

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.