Polres Pekalongan Ungkap 29 Kasus Kurun Waktu Dua Bulan

KFM PEKALONGAN, KAJEN - Selama kurun waktu dua bulan (Juni-Juli 2023), Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebanyak 29 kasus, dengan total tersangka 53 orang.

Hal itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, saat menggelar press release di lobby Mapolres setempat, Rabu (26/7/2023).

"Untuk bulan Juni ada 13 kasus, dan bulan Juli 16 kasus. Lalu, untuk tersangka pada bulan Juni 20 orang, dan bulan Juli 33 orang," jelasnya.

Baca Juga : Satu Tahun Edarkan Uang Palsu, Dua Oknum Mahasiswa Pekalongan Akhirnya Tertangkap

AKBP Wahyu mengungkapkan, selama dua bulan ini didominasi kasus pencurian dengan pemberatan, penipuan, judi, pencabulan, dan pengeroyokan.

"Pemerasan dengan menggunakan senjata tajam, uang palsu, kdrt, penadahan, persetubuhan, dan pencurian biasa," ujarnya.

Baca Juga : Baznas Kabupaten Pekalongan dan Klinik Medina Rahma Khitan 100 Anak Gratis

Dikatakanya, dari kejahatan yang berhasil diungkap, ada peningkatan selama dua bulan. Yakni kejahatan dengan pemberatan.

"Seperti modus pecah kaca mobil, ataupun melakukan kejahatan dengan cara masuk ke rumah," paparnya.

Baca Juga : Mantan Karyawan Bobol Gudang Konveksi Di Pekalongan

Pihaknya berharap, dengan berhasilnya pengungkapan sejumlah  kasus ini, Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pekalongan dapat berjalan dengan lancar dan aman. 

"Apalagi ini sudah mendekati tahun politik, Pemilu 2024," tandasnya.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.