RSUD Kajen Berlakukan Pendaftaran Online Untuk Pasien Poliklinik Pengguna BPJS Kesehatan



KFM PEKALONGAN, KAJEN - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kajen Kabupaten Pekalongan mewajibkan semua pasien poliklinik pengguna BPJS Kesehatan, untuk melakukan pendaftaran secara online. Aturan berlaku mulai tanggal 1 Desember 2023. Pendaftaran online itu dengan aplikasi Mobile JKN. 


Hal itu diungkapkan Direktur RSUD Kajen, dr.Imam Prasetyo. Dengan adanya kebijakan ini, kedepan RSUD Kajen tidak lagi menerima pendaftaran pasien BPJS secara langsung di rumah sakit. Aturan ini dibuat dalam rangka mengurangi jumlah antrean di loket pendaftaran.


"Pasalnya beberapa hari belakangan ini antrean sering panjang, membuat calon pasien justru tidak nyaman," ungkap dr.Imam kepada KFM PEKALONGAN, Sabtu (3/12/2023).


Dikatakan oleh dr.Imam, meski aturan itu berlaku mulai 1 Desember, namun tidak serta merta pendaftaran melalui loket ditiadakan. Masih ada toleran mendaftar melalui loket, karena untuk lansia kesulitan.


"Untuk mbah-mbah masih kesulitan kalo harus mendaftar lewat online. Kecuali ada pihak keluarga yang membantu," ujarnya.


Sementara itu, lanjut dr.Imam, untuk pasien umum (bukan BPJS), tetap bisa melakukan pendaftaran langsung di rumah sakit. Juga bisa via daring lewat aplikasi RSUD Kajen Online apabila tidak ingin antre. 


"Sedangkan untuk pasien kontrol, yang sudah melakukan pendaftaran via online (baik umum maupun BPJS), saat datang ke rumah sakit tinggal melakukan scan barcode, tidak perlu antre lagi," pungkasnya.


Ia berharap masyarakat mengetahui informasi ini, dan mulai membiasakan diri dengan pendaftaran online. 

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.