Bansos PKH–BPNT Diduga Bermasalah, Warga Notogiwang Datangi DPRD Pekalongan, Dinsos dan Inspektorat Buka Suara



KFM PEKALONGAN, KAJEN – Dugaan penyelewengan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran, kian mencuat. Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Notogiwang Bersatu mendatangi DPRD Kabupaten Pekalongan untuk mengadukan persoalan yang mereka klaim telah berlangsung berbulan-bulan tanpa kepastian.

Audiensi digelar Rabu (28/1/2026) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan dan diterima langsung Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, berlangsung pukul 10.39 hingga 12.30 WIB, dalam kondisi aman dan kondusif. Hadir dalam audiensi tersebut Ketua Komisi A Kholis Djazuli, Sekretaris Komisi A Ahmad Muzaki, anggota Komisi A, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Inspektorat Kabupaten Pekalongan, kuasa hukum warga Heru Ardi Irawan, serta perwakilan warga Desa Notogiwang.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan Kholis Djazuli menegaskan bahwa DPRD tidak hadir untuk menghakimi, melainkan mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat.

“DPRD tidak bertujuan mencari pihak yang benar atau salah, tetapi mencari kebenaran dan solusi demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong transparansi dan kejujuran dalam penyaluran bantuan sosial.

Baca juga: Resmi Dikukuhkan, Pengurus Baru LDII Pekalongan Langsung Dapat “Tugas Berat”: Diminta Terjun Hadapi Bencana

Sementara itu, kuasa hukum Aliansi Warga Notogiwang Bersatu Heru Ardi Irawan menyampaikan bahwa warga berharap DPRD berperan aktif mendorong penyelesaian dugaan penyelewengan tersebut. 

Perwakilan warga mengungkapkan, persoalan telah berjalan sekitar tujuh bulan, bahkan sejumlah warga mengaku tidak menerima bantuan sejak 2023 hingga 2025, meski tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi A menyampaikan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pekalongan. DPRD juga meminta Inspektorat Kabupaten Pekalongan memberikan penjelasan rinci serta mendorong Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan untuk menindaklanjuti persoalan secara tertulis ke Kementerian Sosial RI, tidak hanya melalui komunikasi lisan.

Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan dalam audiensi menjelaskan bahwa penyaluran PKH dilakukan setiap tiga bulan dengan mekanisme by name by address.

“Penyaluran PKH dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dengan data penerima yang sudah by name by address,” jelas perwakilan Dinas Sosial.

Baca juga: TPA Bojonglarang Longsor, Sampah Plastik Cemari Sungai dan Tutup Lahan Warga, Polisi Turun Langsung ke Lokasi

Namun demikian, Dinas Sosial mengakui bahwa dalam kasus Desa Notogiwang ditemukan adanya dana bantuan yang telah ditransaksikan sebelum diterima oleh KPM, sehingga memicu kecurigaan dan keluhan warga.

Sementara itu, perwakilan Inspektorat Kabupaten Pekalongan menyampaikan bahwa laporan dugaan penyelewengan bansos masih dalam proses penanganan di tingkat pusat.

“Laporan masih dalam proses penanganan Kementerian Sosial RI. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah hasil resmi dari Kementerian Sosial diterbitkan,” ujar perwakilan Inspektorat.

Dalam audiensi tersebut juga dipaparkan kronologi dugaan penyelewengan, termasuk temuan transaksi dana PKH dan BPNT yang dilakukan tanpa sepengetahuan KPM melalui agen BRILink di Desa Notogiwang. Jumlah korban yang awalnya tercatat 3 orang, kini berkembang menjadi 64 KPM, sementara proses penyelidikan di Polres Pekalongan telah berjalan sekitar delapan bulan.

Sebagai hasil audiensi, DPRD Kabupaten Pekalongan menyatakan akan mengawal penyelesaian perkara, mengagendakan pertemuan lanjutan dengan melibatkan Polres Pekalongan, Pemerintah Desa Notogiwang, serta pihak perbankan, dan menyusun rekomendasi kepada DPR RI untuk mendorong tindak lanjut di tingkat Kementerian Sosial RI.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.