Koalisi Ormas dan LSM Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi RSUD Kraton



KFM PEKALONGAN, KAJEN – Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam koalisi di Kabupaten Pekalongan menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Pekalongan pada Selasa (12/11/2024). Mereka mendesak agar Kejaksaan segera menindaklanjuti dugaan korupsi terkait pemotongan dana remunerasi bagi pejabat struktural di RSUD Kraton pada periode 2014-2016.

Koalisi yang hadir dalam aksi damai tersebut meliputi DPP Cokro Probojoyo, DPC Linduaji, DPD Bapera, Grip Jaya, Bolone Mase, dan LSM GNPK. Gigih Agusta, selaku koordinator aksi, menyampaikan bahwa terdapat bukti kuat mengenai dugaan penerimaan dana ilegal oleh pejabat saat itu, termasuk Amat Antono, yang disebut dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aliran dana yang merugikan negara.

Baca juga: Ratusan Warga Gelar Aksi di KPU Pekalongan, Tuntut Pertanggungjawaban Atas Dugaan Ketidaknetralan

"Putusan Pengadilan Tipikor dengan nomor 60 Tahun 2019 yang terkait dengan terpidana dr. Teguh Imanto secara jelas menunjukkan adanya aliran dana kepada mantan Bupati Pekalongan Amat Antono. Sayangnya, hingga hari ini status hukum yang bersangkutan belum ditindaklanjuti," ujar Gigih dalam orasinya.




Menurut Gigih, koalisi ini berharap agar audiensi yang dilakukan kali ini berbuah tindakan konkret dari Kejaksaan Negeri Pekalongan untuk segera memproses pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca juga: Ricuh Debat Pilkada Pekalongan, Anak Cawabub Amin Jadi Korban

 "Kami tidak ingin pertemuan ini hanya menjadi sekadar formalitas. Kejaksaan harus segera menindak dan memproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Gigih.

Menanggapi desakan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekalongan, Triyo Jatmiko, menjelaskan bahwa kasus ini sebelumnya diselidiki oleh Polda Jawa Tengah, dengan proses persidangan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Semarang dan Kejaksaan Negeri Pekalongan. 

"Kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk membahas tindak lanjut yang mungkin dilakukan terkait kasus ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Triyo mengungkapkan bahwa beberapa pihak terkait telah melakukan pengembalian dana, sehingga saat ini tidak ada kerugian negara yang belum tertutupi. Meski begitu, koalisi Ormas dan LSM berharap agar proses hukum tetap berjalan guna memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.