Tim Wasdinda Pekalongan Desak Penertiban APK yang Membahayakan



KFM PEKALONGAN, KAJEN – Alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat menjadi perhatian serius Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (Wasdinda) Kabupaten Pekalongan. Dalam rapat koordinasi yang diadakan oleh Wasdinda dan melibatkan Bawaslu serta sejumlah pihak terkait, masalah pemasangan APK yang membahayakan di berbagai lokasi menjadi topik utama.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pekalongan, Haryanto Nugroho, menjelaskan bahwa rapat tersebut fokus pada pentingnya kewaspadaan dini terhadap potensi ancaman dan gangguan keamanan di daerah, terutama terkait tahapan kampanye Pilkada 2024. Ia menekankan bahwa tugas Wasdinda adalah melakukan deteksi dini serta pencegahan, khususnya terhadap APK yang dipasang secara tidak aman.

Baca juga: Pemkab Pekalongan Perketat Pengawasan Politik Identitas Jelang Pilkada 2024

“Beberapa waktu lalu, kami sudah mengadakan koordinasi dengan Bawaslu, dan dalam rapat itu kami membahas APK yang tidak sesuai aturan serta membahayakan,” ujar Haryanto pada Selasa (12/11/2024).

Dalam pertemuan itu, Bawaslu menyampaikan hasil inventarisasi APK yang melanggar aturan. Berdasarkan data yang ada, sudah ada beberapa insiden yang diakibatkan APK yang terpasang sembarangan. Di wilayah Kesesi, misalnya, sebuah APK roboh dan menimpa mobil yang melintas, hingga menyebabkan kaca mobil pecah. Di tempat lain, tepatnya di Kedungwuni, seorang pejalan kaki terluka akibat tertimpa APK yang jatuh.

“Meski kejadian-kejadian tersebut sudah ditangani di tingkat bawah, namun potensi kecelakaan serupa masih ada, terutama bagi pengguna jalan atau pejalan kaki,” lanjut Haryanto.

Baca juga: Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Pekalongan Ikrarkan Damai untuk Pilkada Serentak 2024

Ia menyoroti bahwa banyak APK yang dipasang di lokasi-lokasi berbahaya, seperti di tepi jalan atau dengan cara tidak aman, seperti dipaku di pohon, diikat pada tiang listrik, atau dipasang melintang jalan. Menurutnya, hal ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum tetapi juga membahayakan masyarakat.

Tim Wasdinda pun mendesak pihak yang berwenang agar segera menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan tersebut. 

“Kami berharap ada langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan APK yang membahayakan ini segera ditertibkan, demi keamanan bersama,” tandas Haryanto.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.