Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol dan Non Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2025
KFM PEKALONGAN, KAJEN – Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2025, pemerintah pusat akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol maupun non tol.
Kasatlantas Polres Pekalongan, AKP Ronny Hidayat, menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Direktorat Jenderal Bina Marga.
Baca juga: Polres Pekalongan Ungkap 14 Kasus Kriminal Selama Januari 2025, Termasuk Kasus Viral Begal
"Pembatasan operasional truk barang sumbu 3 ke atas ini dilakukan berdasarkan SKB tersebut," ujar AKP Ronny Hidayat saat diwawancarai, Kamis (13/3/2025).
Pembatasan tersebut akan berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB, mencakup truk sumbu 3 atau lebih, truk dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Baca juga: Polres Pekalongan Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025, Fokus pada Edukasi dan Pencegahan
Namun, AKP Ronny menegaskan bahwa ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi, seperti truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, perlengkapan penanganan bencana, sepeda motor program mudik gratis, serta barang kebutuhan pokok, asalkan dilengkapi surat muatan.
"Bagi kendaraan yang tidak sesuai aturan dan masih melintas di jalan tol atau non tol, akan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan, petugas akan mengarahkan truk yang tidak memenuhi syarat ke kantong parkir yang telah disediakan.
"Jika masih ada yang melintas, truk tersebut akan dikantongkan di titik-titik lokasi yang sudah ditentukan," pungkas AKP Ronny.
Komentar Anda