Jejak Luka Cakaran dan Intrik Sakit Hati di Balik Pembunuhan Tragis Kalipancur Pekalongan
KFMPEKALONGAN, KAJEN – Hanya butuh waktu sekitar tiga jam bagi Satreskrim Polres Pekalongan
untuk membongkar misteri penemuan jasad warga yang tertimbun lumpur di area
persawahan Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong. Pelaku berinisial D (27), warga
setempat yang dikenal dekat dengan korban, berhasil dibekuk tanpa perlawanan
tak jauh dari kediamannya.
Aksi keji tersebut dipicu oleh dendam pribadi yang terpendam. Dari hasil
pemeriksaan awal, tersangka mengaku memendam rasa sakit hati karena kerap
diperintah oleh korban dalam interaksi sehari-hari mereka.
Drama Perkelahian Hingga Sawah dan
Bukti Cakaran di Tubuh Pelaku
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra mengungkapkan
bahwa tersangka diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mencurigai keberadaan D yang mendadak
menghilang saat polisi menyisir lokasi kejadian, padahal ia biasanya berada di
rumah pada pagi hingga siang hari.
Kedekatan antara korban dan pelaku yang kerap saling berinteraksi salah
satunya korban sering menitipkan sepeda motor di rumah tersangka menjadi
petunjuk kunci bagi kepolisian.
"Alhamdulillah, hanya butuh waktu sekitar 3 jam, pelaku berhasil
diamankan sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku satu orang laki-laki berinisial D,
usia 27 tahun, warga Desa Kalipancur. Yang bersangkutan diamankan, beserta alat
dan barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara," ujar AKP Fauzi.
AKP Fauzi menegaskan bahwa motif utama perbuatan nekat tersebut murni
dipicu oleh kejengkelan emosional tersangka.
"Motifnya karena sakit hati. Sakit hati karena sering disuruh-suruh
dan dikongkoni," jelasnya.
Sebelum korban menghembuskan napas terakhir, perkelahian hebat sempat
pecah di antara keduanya. Menurut keterangan saksi, bentrokan bermula di depan
SD Negeri 1 Kalipancur sebelum akhirnya berlanjut ke kawasan persawahan. Korban
sempat memberikan perlawanan sengit yang menyisakan jejak fisik pada tubuh
tersangka.
"Korban sudah sempat melakukan perlawanan. Itu juga diakui dari
keterangan tersangka. Ada bekas luka cakaran di bagian leher dan dada
tersangka," ungkap Fauzi.
Dalam duel tersebut, tersangka menduga korban dicekik dan dibenamkan ke
dalam lumpur. Pelaku kemudian menutupi wajah korban menggunakan lumpur di
sekitarnya. Tak berhenti di situ, tersangka juga menggunakan benda keras untuk
memukul pelipis kiri dan dada kiri korban. Sebilah senjata tajam sempat hendak
digunakan, namun batal karena mata pisaunya terlepas dari gagang.
Upaya Menghilangkan Jejak dan Ancaman
Hukuman
Setelah melancarkan aksinya, D diduga berusaha menghilangkan barang
bukti. Polisi menemukan barang bukti berupa celana yang sebagian bekas terbakar
serta pakaian berwarna merah yang dibuang di area belakang rumah.
"Dari barang bukti, kami menemukan satu celana bekas terbakar.
Dugaannya untuk menghilangkan jejak, tetapi tidak sampai terbakar seluruhnya.
Kemudian, ada celana dan baju warna merah yang dibuang di belakang,"
tambah Fauzi.
Saat ini, Tim Dokkes Polda Jawa Tengah bersama Unit Identifikasi Polres
Pekalongan masih melakukan proses autopsi untuk memastikan penyebab pasti
kematian korban. Pihak penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya unsur
perencanaan dalam tindakan tersebut.
"Untuk saat ini, kami masih mendalami apakah ada unsur perencanaan.
Namun, yang jelas, pelaku sudah mengakui perbuatan yang terjadi,"
tegasnya.
Tersangka D yang diketahui merupakan seorang bujang dan pernah
tersandung kasus perjudian pada 2020 lalu, kini harus berhadapan dengan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 ayat (3) KUHP
terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan yang
mengakibatkan kematian.
"Apabila unsur pembunuhan berencana terbukti, tersangka terancam
hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas AKP Fauzi.

Komentar Anda