Jejak Luka Cakaran dan Intrik Sakit Hati di Balik Pembunuhan Tragis Kalipancur Pekalongan

 



KFMPEKALONGAN, KAJEN – Hanya butuh waktu sekitar tiga jam bagi Satreskrim Polres Pekalongan untuk membongkar misteri penemuan jasad warga yang tertimbun lumpur di area persawahan Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong. Pelaku berinisial D (27), warga setempat yang dikenal dekat dengan korban, berhasil dibekuk tanpa perlawanan tak jauh dari kediamannya.

Aksi keji tersebut dipicu oleh dendam pribadi yang terpendam. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memendam rasa sakit hati karena kerap diperintah oleh korban dalam interaksi sehari-hari mereka.

Drama Perkelahian Hingga Sawah dan Bukti Cakaran di Tubuh Pelaku

Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Fauzi Surya Chandra mengungkapkan bahwa tersangka diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mencurigai keberadaan D yang mendadak menghilang saat polisi menyisir lokasi kejadian, padahal ia biasanya berada di rumah pada pagi hingga siang hari.

Kedekatan antara korban dan pelaku yang kerap saling berinteraksi salah satunya korban sering menitipkan sepeda motor di rumah tersangka menjadi petunjuk kunci bagi kepolisian.

"Alhamdulillah, hanya butuh waktu sekitar 3 jam, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku satu orang laki-laki berinisial D, usia 27 tahun, warga Desa Kalipancur. Yang bersangkutan diamankan, beserta alat dan barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara," ujar AKP Fauzi.

Baca Juga: Diduga Pengemudi Microsleep di Tol Pemalang-Batang, Bus Agra Mas Hantam Belakang Tronton Keramik, 1 Orang Meninggal Dunia

AKP Fauzi menegaskan bahwa motif utama perbuatan nekat tersebut murni dipicu oleh kejengkelan emosional tersangka.

"Motifnya karena sakit hati. Sakit hati karena sering disuruh-suruh dan dikongkoni," jelasnya.

Sebelum korban menghembuskan napas terakhir, perkelahian hebat sempat pecah di antara keduanya. Menurut keterangan saksi, bentrokan bermula di depan SD Negeri 1 Kalipancur sebelum akhirnya berlanjut ke kawasan persawahan. Korban sempat memberikan perlawanan sengit yang menyisakan jejak fisik pada tubuh tersangka.

"Korban sudah sempat melakukan perlawanan. Itu juga diakui dari keterangan tersangka. Ada bekas luka cakaran di bagian leher dan dada tersangka," ungkap Fauzi.

Dalam duel tersebut, tersangka menduga korban dicekik dan dibenamkan ke dalam lumpur. Pelaku kemudian menutupi wajah korban menggunakan lumpur di sekitarnya. Tak berhenti di situ, tersangka juga menggunakan benda keras untuk memukul pelipis kiri dan dada kiri korban. Sebilah senjata tajam sempat hendak digunakan, namun batal karena mata pisaunya terlepas dari gagang.

Baca Juga: Pekalongan Panen Tangkapan, Polres Pekalongan Gulung 16 Kasus Narkoba, 24 Tersangka Resmi Berbaju Oranye

Upaya Menghilangkan Jejak dan Ancaman Hukuman

Setelah melancarkan aksinya, D diduga berusaha menghilangkan barang bukti. Polisi menemukan barang bukti berupa celana yang sebagian bekas terbakar serta pakaian berwarna merah yang dibuang di area belakang rumah.

"Dari barang bukti, kami menemukan satu celana bekas terbakar. Dugaannya untuk menghilangkan jejak, tetapi tidak sampai terbakar seluruhnya. Kemudian, ada celana dan baju warna merah yang dibuang di belakang," tambah Fauzi.

Saat ini, Tim Dokkes Polda Jawa Tengah bersama Unit Identifikasi Polres Pekalongan masih melakukan proses autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. Pihak penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam tindakan tersebut.

"Untuk saat ini, kami masih mendalami apakah ada unsur perencanaan. Namun, yang jelas, pelaku sudah mengakui perbuatan yang terjadi," tegasnya.

Tersangka D yang diketahui merupakan seorang bujang dan pernah tersandung kasus perjudian pada 2020 lalu, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 ayat (3) KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Apabila unsur pembunuhan berencana terbukti, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas AKP Fauzi.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.