Peluang Usaha Baru di Gemek Plaza Kedungwuni, Pemkab Pekalongan Bebaskan Sewa Awal, Retribusi Cuma Rp1.000
KFM PEKALONGAN, KAJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan melalui Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker) membuka kesempatan emas bagi para pelaku UMKM yang ingin mengadu nasib di kawasan Wisata Kuliner Gemek Plaza Kedungwuni. Langkah ini dilakukan seiring dengan penataan ulang aset daerah untuk menghidupkan kembali pusat kuliner tersebut.
Langkah awal penataan dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pengarahan Teknis Surat Perjanjian Pemakaian Shelter Gemek Plaza Kedungwuni yang digelar di Aula Kelurahan Kedungwuni Barat, Kamis (30/7/2026).
Acara ini dihadiri oleh Lurah Kedungwuni Barat, perwakilan Kecamatan Kedungwuni, Baperida, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinperkim LH, dengan sasaran utama para pengguna shelter di kawasan tersebut.
Kabid UMKM Dinkop UKM dan Naker Kabupaten Pekalongan, Roufah Ainani S., S.Pt., M.P., menjelaskan bahwa shelter Gemek Plaza merupakan aset Pemkab Pekalongan yang dikelola langsung oleh pihaknya. Saat ini, tercatat ada 72 shelter yang terdaftar sebagai aset daerah. Namun, dari pendataan terbaru, hanya 52 pengguna yang mengembalikan formulir, dan tercatat hanya sekitar 30 shelter yang aktif digunakan untuk berjualan.
Baca juga: Tembus Pasar Eropa, Petani Kopi Pekalongan Kini Dibekali Ilmu Kebal Perubahan Iklim
"Dari pendataan ini kami ingin mengetahui secara pasti shelter mana yang masih digunakan dan mana yang sudah tidak dimanfaatkan. Data ini menjadi dasar untuk penataan dan pengelolaan kawasan ke depan," ujar Roufah.
Shelter yang tidak difungsikan oleh pemilik lama nantinya akan dialihkan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku usaha baru yang potensial.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang berminat mengadu keberuntungan di Gemek Plaza, Pemkab Pekalongan memberikan kemudahan tanpa adanya beban uang sewa di depan. Calon pengguna cukup mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Pekalongan melalui Kepala Dinkop UKM dan Naker. Jika disetujui, akan diterbitkan Surat Perjanjian Pemakaian Shelter Gemek antara Pemkab Pekalongan dan pihak pengguna.
Roufah menegaskan, pengguna shelter nantinya hanya dibebani tarif retribusi harian yang sangat ramah kantong.
Baca juga: Dari Lereng Pekalongan ke Panggung Eropa, Kopi Binaan BI Tegal Sabet Transaksi Rp 2,9 Miliar di JCFF
"Pemkab Pekalongan tidak meminta uang sewa di awal. Pengguna hanya membayar retribusi sebesar Rp1.000 kali meter persegi per hari setelah proses permohonan disetujui dan perjanjian penggunaan shelter ditandatangani," jelasnya.
Sesuai ketentuan, Surat Perjanjian Pemakaian Shelter ini berlaku selama satu tahun, terhitung mulai 1 Agustus 2026. Jika masa berlaku habis, pedagang yang ingin terus beroperasi wajib mengajukan permohonan perpanjangan.
Penataan ulang ini diharapkan tidak hanya mengoptimalkan aset Pemkab Pekalongan, tetapi juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hasilnya akan dikembalikan untuk kenyamanan para pedagang dan pengunjung.
"Harapan kami, shelter yang kosong bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha baru sehingga seluruh kawasan menjadi lebih hidup. Dengan meningkatnya pendapatan daerah dari retribusi shelter, kami berharap kawasan Wisata Kuliner Gemek dapat direvitalisasi menjadi lebih rapi, bersih, nyaman, dan kembali menjadi destinasi wisata kuliner yang ikonik di Kabupaten Pekalongan," pungkas Roufah.

Komentar Anda