Polres Pekalongan Ungkap Modus Prostitusi Online Berkedok Aplikasi, Pelaku Raup Rp800 Ribu dalam 4 Hari
Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H, menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi online di wilayah tersebut. Tim Satreskrim bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar yang digunakan pelaku untuk mengatur transaksi.
Baca juga: Bayi Perempuan Dibuang di Warung Sragi, Sudah Ada 10 Calon Orang Tua Angkat
Modus yang digunakan cukup licik. MN berperan sebagai joki atau operator akun aplikasi dengan nama samaran “Tania” dan “Sela”. Dari akun itu, ia menawarkan seorang perempuan berinisial AF alias Elsa (29) kepada pelanggan. Dari setiap transaksi, pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp50 ribu.
“Dalam empat hari, pelaku mengaku sudah mengantongi Rp800 ribu,” ungkap Ipda Warsito, Selasa (19/8/2025).
Dari penggerebekan, polisi menyita tiga unit ponsel, uang tunai Rp1,6 juta, alat kontrasepsi, dan charger. Korban, pelaku, serta seorang saksi langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan.
Ipda Warsito menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik prostitusi online, terlebih yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Pelaku dijerat Pasal 10 dan/atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum ini, baik sebagai pelaku maupun pengguna jasa,” tegas Warsito.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut.
Komentar Anda