Pengamanan Ketat Iringi Penyegelan PT. Kabana Textile Industries, 285 Personel Dikerahkan Jaga Situasi Tetap Kondusif



KFM PEKALONGAN, KAJEN – Penyegelan terhadap aset milik PT. Kabana Textile Industries di Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Kamis (31/07/2025), menjadi perhatian publik setelah ratusan personel gabungan dikerahkan untuk menjaga kelancaran proses hukum tersebut. Pengamanan ini dilakukan menyusul pelaksanaan putusan dari Pengadilan Niaga yang memerintahkan penyegelan atas aset perusahaan tersebut.

Apel pengamanan digelar di Pos Pol Pait dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pekalongan Kompol Farid Amirullah. Hadir pula jajaran pejabat Polres, unsur TNI, dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan. Total kekuatan yang diterjunkan mencapai 285 personel, terdiri dari 237 personel Polri, 30 personel TNI, dan 18 anggota Satpol PP.

Baca juga: Air Mata dan Kehormatan di Bawah Gapura Pedang Pora: Simbol Persaudaraan dalam Pergantian Kapolres Pekalongan

 “Penyegelan ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. Tugas kita hanya mengamankan jalannya kegiatan, mendampingi kurator dan pihak pengadilan, serta memastikan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kompol Farid dalam arahannya.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan humanis dari para personel, khususnya bagi tim Dalmas awal dan negosiator, guna menghindari potensi benturan dengan karyawan perusahaan.

  “Dalmas awal dan negosiator harus mengedepankan cara-cara persuasif dalam membantu proses penyegelan. Reskrim dan Intel melekat pada tim Pengadilan Niaga dan kurator, sedangkan Lalu Lintas melakukan pengaturan arus di depan pabrik,” jelasnya.

Baca juga: Modus Gandakan Pinjaman Nasabah, Oknum Mantri Bank di Bojong Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar

Penyegelan dilakukan atas dasar Surat Pengadilan dari Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 360/PAM.PN.W12.UI/HK2.4/VII/2025. Perkara hukum tersebut terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-Penyegelan/2025/PN Niaga Smg jo nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg, antara PT. Palm Semesta Engineering (pemohon) melawan PT. Kabana Textile Industries (termohon).

Objek penyegelan berupa aset eks PT. Kabana Textile Industries yang berada di wilayah Kecamatan Siwalan. Kompol Farid berharap, kegiatan penyegelan bisa selesai tanpa hambatan.

  “Harapan kami, kegiatan ini bisa selesai dengan aman, tertib, dan kondusif. Mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Berkat koordinasi yang solid dan pendekatan yang tepat, proses penyegelan berjalan lancar tanpa insiden. Kegiatan ini menjadi gambaran nyata sinergi antarinstansi dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga ketertiban umum.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.