Modus Gandakan Pinjaman Nasabah, Oknum Mantri Bank di Bojong Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar



KFM PEKALONGAN, KAJEN – Modus penipuan dalam dunia perbankan kembali terbongkar. Seorang oknum mantri bank pelat merah di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, berinisial NH, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan karena diduga menggandakan pinjaman nasabah demi kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini, NH tidak hanya sekadar menyalahgunakan jabatan, tetapi juga menggunakan cara licik dengan mengelabui para nasabahnya. Misalnya, dalam satu kasus, nasabah hanya menerima pencairan sebesar Rp25 juta, namun dalam catatan bank, tercantum bahwa utangnya sebesar Rp50 juta. Sisa dana sebesar Rp25 juta digunakan oleh tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, menjelaskan, NH juga memegang kendali atas rekening dan kartu ATM nasabah saat proses pencairan berlangsung, sehingga nasabah awalnya tidak mengetahui adanya manipulasi.

Baca juga: Oknum Mantri Bank di Bojong Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Kejari Pekalongan: Kerugian Negara Capai Rp 986 Juta

  "Tabungan dan ATM milik nasabah dipegang oleh tersangka saat proses pencairan berlangsung, sehingga pada awalnya nasabah tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," terang Triyo, Rabu (9/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejari menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NH sebagai tersangka pada Senin, 7 Juli 2025.

  "NH ini adalah oknum mantri di salah satu bank pelat merah di Kecamatan Bojong. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," jelas Triyo.

Modus lainnya, NH menyimpan uang hasil pencairan pinjaman nasabah seolah-olah pinjaman tersebut belum cair, padahal sudah. Tindakan ini diduga dilakukan secara berulang.

Baca juga: Dana Desa 'Raib' Hampir Rp 1 Miliar, Kades Kesesi Ditahan Kejari Pekalongan

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan dalam jumlah yang tidak sedikit.

  "Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp986.530.000," ungkap Triyo.

Saat ini NH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan. Kejari juga membuka kemungkinan jumlah kerugian akan terus bertambah.

  "Jumlah tersebut masih dapat berkembang seiring proses penyidikan yang terus berjalan," tambahnya.

Triyo juga menegaskan komitmen pihaknya untuk membersihkan lembaga keuangan milik negara dari praktik korupsi.

  "Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan melibatkan lembaga keuangan milik pemerintah," pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.