Dana Desa 'Raib' Hampir Rp 1 Miliar, Kades Kesesi Ditahan Kejari Pekalongan
KFM PEKALONGAN, KAJEN – Kasus penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Pekalongan. Kali ini, Kepala Desa Kesesi berinisial JI resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada Selasa sore (10/6/2025). Tindakan ini diambil setelah JI ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp956 juta lebih.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Trio Jatmiko SH MH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap JI.
Baca juga: Krisis Kepemimpinan di KONI Kabupaten Pekalongan, Cabor Ajukan Mosi Tidak Percaya
“Tersangka inisial JI ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam dan telah ditemukan dua alat bukti tindak pidana yang merugikan keuangan negara yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kesesi berinisial JI,” terang Trio Jatmiko.
Penahanan JI dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT-458/M.3.45/Fd.1/06/2025. Selama 20 hari ke depan, JI akan mendekam di Rutan Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Bupati Fadia: “Jalankan Sesuai Aturan, Maka Tidak Perlu Takut” Pesan Tegas untuk Para Kepala Desa
Menurut Trio, perbuatan JI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp956.466.751 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pekalongan terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Penahanan ini menjadi sinyal tegas dari aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan Dana Desa agar benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat, bukan dinikmati oleh oknum.
Komentar Anda