Oknum Mantri Bank di Bojong Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Kejari Pekalongan: Kerugian Negara Capai Rp 986 Juta
KFM PEKALONGAN, KAJEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, NH, seorang oknum mantri di salah satu bank pelat merah di Kecamatan Bojong, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit.
Penetapan status tersangka terhadap NH dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, menyampaikan bahwa NH diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemberian kredit, sehingga menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.
Baca juga: Dana Desa 'Raib' Hampir Rp 1 Miliar, Kades Kesesi Ditahan Kejari Pekalongan
"NH ini adalah oknum mantri di salah satu bank pelat merah di Kecamatan Bojong. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," jelas Triyo, Selasa (8/7/2025).
Dalam perkara ini, NH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 986.530.000," ungkap Triyo.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, NH saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan selama 20 hari ke depan. Namun, jumlah kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini masih berpotensi bertambah.
Baca juga: Krisis Kepemimpinan di KONI Kabupaten Pekalongan, Cabor Ajukan Mosi Tidak Percaya
"Jumlah tersebut masih dapat berkembang seiring proses penyidikan yang terus berjalan," tambahnya.
Triyo menegaskan, Kejari Kabupaten Pekalongan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi, terlebih yang menyangkut keuangan negara dan lembaga keuangan milik pemerintah.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan melibatkan lembaga keuangan milik pemerintah," tegas Triyo.
Komentar Anda