Lima Kasus Kriminal Terungkap di Pekalongan, dari Curanmor Viral hingga Guru Ngaji Cabul



KFM PEKALONGAN, KAJEN – Dalam dua bulan terakhir, jajaran Polres Pekalongan berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang menjadi perhatian publik. Mulai dari kasus curanmor yang sempat viral, pencabulan oleh guru ngaji, hingga penggelapan dalam jabatan. Total ada lima kasus tindak pidana yang berhasil diungkap sepanjang September hingga Oktober 2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, dalam konferensi pers di Aula Polres Pekalongan, Jumat (25/10/2025).

“Selama September sampai Oktober, ada lima kasus yang berhasil kami ungkap, terdiri dari satu kasus curanmor, satu kasus pencabulan, satu kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus pengeroyokan, dan satu kasus penggelapan dalam jabatan,” ungkap AKBP Rachmad di hadapan awak media.

1. Curanmor Viral di Sragi: Pelaku Terlibat di 8 TKP

Kasus pertama yang mencuri perhatian publik adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sragi, Kecamatan Sragi, yang sempat viral di media sosial.

Kejadian terjadi pada 30 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, dan polisi berhasil menangkap tersangka berinisial R. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor, BPKB, dan STNK.

Dari hasil pengembangan, pelaku ternyata terlibat dalam delapan lokasi kejadian berbeda, antara lain di Desa Tangkil, Sragi, Krasak, Ponolawen, Sukorejo, Ujungnegoro, Pegandon, dan Paweden.

“Modusnya, pelaku mengambil sepeda motor yang masih tergantung kuncinya. Salah satu kasusnya, korban sedang mengantar cucunya dan meninggalkan motor dengan kunci menempel. Pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk mencuri,” jelas Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Baca juga: Mimpi Anak Jadi Polisi Berujung Pahit, Ayah di Pekalongan Tertipu Rp 2,65 Miliar oleh Dua Oknum Polisi

2. Guru Ngaji Cabul Terungkap, Korban Capai 7 Anak

Kasus kedua yang diungkap adalah pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang guru ngaji asal Kecamatan Bojong berinisial A. Kasus ini sempat membuat warga geram dan hampir memicu amuk massa sebelum pelaku diamankan polisi.

“Dari hasil penyidikan, korban berjumlah tujuh orang. Tersangka mengajar di sebuah TPQ dan melakukan tindakan cabul terhadap para korban,” ungkap AKBP Rachmad.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

3. Pencurian dengan Pemberatan di Kajen

Kasus ketiga terjadi di Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, pada 2 Oktober 2025 malam. Tersangka berinisial E nekat masuk rumah warga dengan cara mencongkel jendela dan mengambil handphone.

Aksinya ketahuan oleh pemilik rumah, dan pelaku kabur meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Kini tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Baca juga: Gunakan Sistem “Shareloc”, Tujuh Pengedar Narkoba di Pekalongan Diringkus Polisi

4. Pengeroyokan Akibat Perselisihan Antar warga

Kasus keempat merupakan pengeroyokan yang terjadi pada 1 September 2025 pukul 00.30 WIB di Kecamatan Kedungwuni. Tersangka berinisial R diduga ikut memukul korban akibat konflik antarwarga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

5. Penggelapan dalam Jabatan oleh Sales CV

Kasus terakhir melibatkan tersangka B, seorang sales di salah satu CV di Pekalongan. Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023, tersangka melakukan penggelapan dengan cara membuat orderan fiktif, tidak menyetorkan uang hasil penjualan, dan menyembunyikan barang retur.

Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Kapolres Ingatkan Warga agar Waspada

Menutup konferensi pers, AKBP Rachmad mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai potensi kejahatan, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi karena kelalaian.

“Kasus curanmor sering terjadi karena kelalaian. Jangan meninggalkan kunci di motor, karena itu bisa memancing pelaku kejahatan,” pesannya.

Kapolres juga menegaskan bahwa jajaran Polres Pekalongan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Tidak ada komentar

Tanggapan Anda Tentang Berita Ini ?

Diberdayakan oleh Blogger.